Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora Volume 13 Number 2 Oktober 2022:Â
Max Weber, seorang tokoh sosiologi terkemuka, dikenal karena pemikirannya yang mendalam tentang aksi sosial, birokrasi, dan hubungan antara agama dan kapitalisme. Ia mengembangkan konsep Verstehen, yang menekankan pemahaman subjektif terhadap tindakan sosial individu. Weber juga membedakan tiga jenis otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Karya terkenalnya, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, menunjukkan bagaimana etika Protestan mempengaruhi perkembangan kapitalisme modern. Pemikirannya tentang rasionalisasi dalam masyarakat modern juga sangat berpengaruh dalam studi sosiologi kontemporer.
Jurnal Hukum & Pembangunan Issue No.3 vol.44, September 2014:
H.L.A. Hart (1907-1992) adalah filsuf hukum terkemuka yang berkontribusi besar dalam pemikiran hukum positif. Dalam bukunya The Concept of Law, Hart mengemukakan bahwa hukum terdiri dari dua jenis aturan: aturan primer yang mengatur perilaku individu dan aturan sekunder yang mengatur cara pembentukan dan penerapan aturan primer. Ia menekankan pentingnya melihat hukum dari sudut pandang internal, terutama dari perspektif pejabat hukum, meskipun ini menimbulkan kritik terkait konsistensinya. Hart juga menolak pandangan bahwa hukum hanya perintah penguasa, menawarkan pendekatan yang lebih kompleks dan relevan dengan keadilan. Pemikiran nya membantu memperluas pemahaman tentang hubungan antara hukum dan moralitas. Hart berpendapat bahwa pemisahan harus dilakukan untuk menghindari konservatisme dan anarkisme.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih sangat relevan dalam analisis masyarakat modern, terutama dalam bidang sosiologi dan filsafat hukum. Yang mana secara keseluruhan, kedua pemikir ini membantu kita memahami cara masyarakat modern berfungsi dan tantangan yang muncul dari sistem yang mereka jalani. Weber memberikan dasar sosiologis untuk memahami struktur dan dinamika kekuasaan, sementara Hart memberikan alat untuk menganalisis hukum secara kritis dan fungsional dalam konteks masyarakat yang terus berkembang.
Adapun analisis hukum di Indonesia melalui perspektif Weber dan Hart menunjukkan perlunya pendekatan hukum yang mempertimbangkan konteks sosial dan budaya. Weber menekankan pentingnya legitimasi dan birokrasi, sedangkan Hart menyoroti pentingnya pengakuan dan penerimaan masyarakat terhadap aturan. Hukum di Indonesia, dengan karakteristik campurannya, membutuhkan keseimbangan antara pendekatan legal-rasional dan sistem aturan yang diterima oleh masyarakat, sehingga hukum tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga efektif dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI