Mohon tunggu...
Elsa Prinanda Saputri
Elsa Prinanda Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haiii guys, saya mahasiswa dari universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta dan dari prodi Hukum ekonomi syariah fakultas syari'ah 👋

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Online dengan Bunga Selangit Menjadi Masalah Hukum Ekonomi yang Sedang Marak di Lingungan Masyarakat

1 Oktober 2024   15:25 Diperbarui: 1 Oktober 2024   15:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjaman Online Menjerat Berbagai Kalangan Masyarakat:

Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat. Penawaran pinjaman yang mudah dan cepat membuat banyak orang tertarik menggunakan layanan ini. Namun, maraknya pinjol juga menghadirkan berbagai masalah, salah satunya adalah bunga yang sangat tinggi. Banyak dari pinjol ini memberlakukan suku bunga harian yang bisa mencapai 1-2%, yang jika diakumulasikan dalam sebulan dapat sangat memberatkan peminjam. Situasi ini memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat terkait praktik riba dalam pinjaman online.

Proses pinjol ini sangat cepat, di mana calon peminjam hanya perlu mendaftar melalui aplikasi atau situs web tanpa jaminan. Sering kali hanya memerlukan waktu beberapa jam atau hari. Namun, di balik kemudahan ini, bunga yang dikenakan oleh platform pinjol sangat tinggi. Yang mengakibatkan banyak peminjam terjerat dalam utang yang terus membengkak karena sulit melunasi bunga yang terus bertambah.

Kaidah-Kaidah Hukum Terkait Masalah Diatas:

* Kaidah keadilan sosial

Dalam konteks pinjaman online, bunga yang sangat tinggi dianggap melanggar prinsip ini karena memberatkan masyarakat yang membutuhkan pinjaman.

* Kaidah perlindungan konsumen 

Dalam kasus pinjaman online, peminjam sering kali tidak diberikan informasi yang memadai tentang ketentuan bunga, denda keterlambatan, dan potensi risiko

* Kaidah Legitimitas Hukum

Suatu hukum hanya akan efektif jika memiliki legitimasi atau diterima oleh masyarakat.

* Kaidah solidaritas sosial 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun