A. Anlisis Study Kasus Menurut Filsafat Hukum Positivisme
Nenek asal Banyumas, Jawa Tengah ini divonis hakim satu bulan penjara, ditangguhkan tiga bulan, dan tidak menjalani kurungan tahanan. Seorang nenek bernama Minah mencuri tiga biji kakao (cokelat) dari perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan pada tahun 2009. Nenek tujuh anak dan puluhan cucu ini menghadiri persidangan tanpa pendampingan hukum. Nenek Minah juga ketakutan dan tidak bisa menahan air matanya. Ia mengaku mengambil tiga buah kakao seharga Rp 2.000 untuk dijadikan bibit, namun PT Lampung Asri Antan menyebut buah kakao yang diambilnya bernilai Rp 30.000 ribu.
Kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang. Maksud hati Nenek berusia 55 tahun ketika itu ialah memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya. Lalu, dia lantas meletakkan kakao di bawah pohon dimaksud.
Tak lama kemudian, mandor kakao perkebunan menegur Nenek Minah lantaran 3 buah kakao yang nampak tergeletak di bawah pohon. Tak mengelak dari perbuatannya, Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu. Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian.
Pemeriksaan berlangsung sampai akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dalam persidangan itu seperti ramai diberitakan berbagai media tidak didampingi penasihat hukum berakhir didakwa atas pencurian (Pasal 362 KUHP) terhadap 3 buah kakao seberat 3 kilogram dengan perhitungan harga Rp 2.000 per kilogram.
Alhasil, Majelis Hakim PN Purwokerto saat itu memutuskan Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Persidangan Perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt ini ramai dibincangkan dan menyita perhatian publik lantaran kasus kecil tetap diproses hukum hingga ke meja hijau (pengadilan). Sampai-sampai Ketua Majelis Hakim meneteskan air mata saat membacakan vonis sang petani berumur itu.
Dalam pandangan filsafat hukum positivisme, hukum dianggap sebagai produk dari norma-norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah. Dalam kasus nenek Minah yang mencuri kakao, analisisnya akan berfokus pada aspek-aspek berikut:
*Hukum yang Berlaku: Hukum yang mengatur pencurian, termasuk pencurian kakao, jelas dan terdefinisi. Jika nenek Minah terbukti melanggar hukum tersebut, maka secara positif dia dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Fokus pada Aturan: Positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi. Dalam kasus ini, tindakan nenek Minah dianggap melanggar aturan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan konteks moral atau sosial dari tindakannya.
*Pemisahan Moral dan Hukum: Positivisme cenderung memisahkan antara nilai-nilai moral dan hukum. Jadi, meskipun mungkin ada argumen moral yang mendukung nenek Minah misalnya, dia mencuri karena keadaan darurat atau kelaparan, filsafat ini tidak akan mempertimbangkan alasan tersebut sebagai pembenaran untuk pelanggaran hukum.
*Sanksi yang Ditetapkan: Jika nenek Minah terbukti bersalah, sanksi yang diberikan padanya adalah hasil dari proses hukum yang telah ditetapkan. Positivisme mendukung penerapan sanksi sebagai bentuk penegakan hukum yang sah.