Mohon tunggu...
Elsa Jeni Isma Sari
Elsa Jeni Isma Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa universitas Raden intan Lampung fakultas syariah prodi Hukum keluarga islam.

Have fun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih ekologi dan Biografi Bpk Agus Hermanto

9 Oktober 2023   18:56 Diperbarui: 9 Oktober 2023   18:59 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Fikih Ekologi

Merumuskan fiqh ekologi merupakan upaya pengembangan wawasan keilmuan dan perubahan tata fikir keilmuan yang bernuasa keagamaan, mengingat ilmu fiqh dalam konteks sekarang tentu berbading terbalik dengan situasi ilmu fiqh ketika awal awal dibangun, dirumuskan, dirancang dan disistematikan.

Secara etimologi, fikih lingkungan dalam bahasa Arab disebut figh biah merupakan kelompok kata dalam kategori purposif idhafah ghardhiyah, adalah kelompok kata yang keduanya berfungsi sebagai tujuan atau objek dari kata pertama.Fikih yang juga berarti hukum hanya dimengerti fungsinya bila dikaitkan dengan perbuatan manusia baik berupa menyandarkan atau tidak menyandarkan.

Artinya: "Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain."

Menurut ahli hukum fikih, fikih diartikan sebagai hukum-hukum syar'iyah yang bersifat amaliyah, yang telah diistinbatkan oleh mujtahid, dari dalil-dalil syar'i yang terperinci.13 para

Sebagai sebuah istilah, fikih dipakai dalam dua arti, pertama, sebagai ilmu hukum (yurisprodensi) dan kedua, sebagai hukum itu sendiri (law).14 Sehingga yang dimaksud dengan hukum dalam defi- nisi fikih adalah status perbuatan manusia mukalaf (orang yang telah

balig dan berakal sehat), pada perbuatan-perbuatan yang bersifat wajib (prescribed), mandub (sunah-recommended), haram (unlaw ful), makruh (disliked), atau mubah (permissible). Fard bisa dibagi dalam tiga dimensi yaitu sebagai kewajiban (obligatory-wajib), pende- legasian (mandatory-muhattam) dan permintaan (required-lazim). Yang kesemuanya tersebar dalam personally obligatory (fard al-'ayn). sebagai kewajiban setiap individual Muslim seperti salat dan zakat dan communally obligatory (fard al-kifayah), yang cukup dilakukan oleh salah satu dari komunitas muslim seperti memandikan jenazah. The recommended, (mandub) atau sunah, merujuk pada lebih disukai (pref- erable-mustahabb), bermanfaat (meritorious-fadila), dan diperlukan (desirable-marghub fib). Misalnya salat malam (tahajjud) dan mengi- ngat Allah (dzikr). the permissible/allowed (mubah) sesuatu perbuatan boleh yang tidak diberi reward atau hukuman. Sedangkan perbuatan yang tidak boleh/tidak disukai (disliked-makruh) tetapi tidak memi- liki dampak penghukuman. 

Fikih lingkungan (fiqh bi'ah) merupakan penggabungan dari kata fikih dan lingkungan, meskipun istilah fikih sering dirancukan dengan pemaknaan seperti syariah dan hukum Islam, namun makna fikih dan hukum Islam memiliki acuan linguistik dan argumentatif sehingga layak untuk dipubikasikan. Penyetaraan makna fikih danhukum Islam memberikan konsekuensi logis kepada dua istilah terse- but berpeluang untuk digunakan secara bervariasi dalam pengertian yang tidak berbeda. Pada umumnya pakar hukum Islam memberikan definisi yang relatif populer bahwa hukum Islam adalah ilmu yang membahas seperangkat hukum syar'i dari bidang perbuatan lahir yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang terperinci menggunakan penalaran agak berbeda dengan istilah populer tersebut. Hukum Islam adalah seperangkat peraturan manusia yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasarkan wahyu Tuhan yang mengikat masyarakat muslim guna mewujudkan keadilan. Adapun yang dimaksud dengan istilah lingkungan adalah segala sesuatu yang meliputi organisme biotik yang memiliki interdependensi dan interelasi satu dengan yang lainnya. Ketika lingkungan dikaitkan dengan fikih, maka secara fung- sional yang dimaksud dengan lingkungan adalah perilaku pengelolaan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.

Jika pengertian istilah fikih dan lingkungan digabungkan dalam satu pengertian, maka dapat dirumuskan secara definitif bahwa fikih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasar- kan teks syar'i dengan ajuan untuk mencapai kemaslahatan bersama dan melestarikan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.

Dr. Agus Hermanto, M.H.I dilahirkan di Lampung Barat, 5 Agustus 1986, tinggal di Jl. Karet Gg. Masjid No. 79 Sumberejo Kemiling Bandar Lampung. Istri Rohmi Yuhani'ah, S.Pd.I., M.Pd.I anak Yasmin Aliya Mushoffa dan Zayyan Muhabbab Ramdha Riwayat Pendidikan, Formal MI Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 1999; MTs. Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 2002; KMI Al Iman Ponorogo Jawa Timur Tahun 2006; S1 Syari'ah STAIN Ponorogo Jawa Timur Tahun 2011; S2 Hukum Perdata Syari'ah PPs. IAIN Raden Intan Lampung Tahun 2013.

Program beasiswa S3 5000 Doktor di UIN Raden Intan Lmpung Jurusan Hukum Keluarga Islam selesai 2018. Pendidikan Non-Formal Pondok Pesantren Salafiyah Manba'ul Ma'arif Lampung Barat. KMI Pondok Pesantren Modern Al Iman Ponorogo Jawa Timur. Kursus Bahasa Inggris Era Exellen Ponorogo Jawa Timur. Kursus Komputer Metoda 21 Ponorogo Jawa Timur. (Kursus Mahir Dasar) KMD. (Kursus Mahir Lanjutan) KML

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun