Fiqh lingkungan dalam bahasa arab disebut fiqlulbi'ah, dalam bahasa arab fiqh lingkungan hidup atau ekologis yang dipopulerkan dengan istilah fuqhlul bi'ah.
Fiqh adalah ilmu pengetahuan tentang hukum hukum syar'a yang bersifat praktis yang diambil dari dalil Dalil terperinci.Lingkungan hidup sebagai suatu kesatuan ruang dengan seluruh benda, keadaan makhluk hidup termasuk manusia, dan tingkah lakunya sangat mempengaruhi alam itu sendiri.Â
Jika perilaku manusia bersifat positif seperti menjaga lingkungan, kebersihan lingkungan, memanfaatkan sumber daya alam dengan baik, maka tindakan tersebut juga akan berdampak positif. bagi alam atau lingkungan sekitar. Namun jika perilaku manusia bersifat negatif maka akan berdampak buruk pula terhadap alam dan lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan, melakukan pembalakan liar dan perbuatan-perbuatan lain yang merusak lingkungan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Quran. ar-rum ayat 41
Islam mengajak seluruh umat manusia agar memperhatikan lingkungan sekitar asal muasal meliputi unsur unsur alam mahluk idup benda benda yang ada di alam semua a nya di ciptakan Allah, Allah Berfirman dalam surah IaI-Ankabut:20
Al-Qur'an telah memberikan perintah serta larangan yang jelas bagi manusia dalam proses menjaga lingkungan tapi sering kali orang orang bersikap Acuh ta acuh tidak bertanggung jawab penuh dalam menjalankan amanah tersebut .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H