1. Madzhab Iqtishaduna
Madzhab Iqtishaduna adalah aliran pemikiran ekonomi Islam yang dirumuskan oleh ulama Syiah terkenal, Sayyid Muhammad Baqir al-Sadr, melalui karyanya Iqtishaduna (Ekonomi Kita). Aliran ini mencoba mengatasi tantangan ekonomi modern dari kapitalisme dan sosialisme, dengan menciptakan sistem ekonomi syariah yang adil, etis, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.Â
Madzhab Iqtishaduna adalah aliran ekonomi Islam yang meyakini bahwa masalah ekonomi disebabkan oleh keserakahan manusia, bukan oleh sumber daya alam yang terbatas.
Menurut Mazhab Iqtishaduna, permasalahan ekonomi terjadi karena adanya distribusi yang timpang dan tidak merata. Meskipun Allah SWT menciptakan segala sesuatu dengan takaran yang sama, namun manusia tamak dan tidak mensyukuri apa yang dimilikinya, dan penggagas pokok pemikiran Madzhab tersebut kurang menyetujui bahwa sumber daya alam terbatas.
Pemikiran Iqtishaduna menekankan pada pentingnya distribusi kekayaan yang adil, yang juga menjadi perhatian utama dalam ekonomi Islam kontemporer. Sistem zakat, wakaf, dan larangan riba tetap menjadi elemen kunci dalam ekonomi Islam modern. Sayyid Baqir al-Sadr menegaskan pentingnya menghindari riba (bunga) dalam sistem ekonomi, sejalan dengan prinsip ekonomi Islam saat ini. Bank dan lembaga keuangan Islam modern tetap mengikuti prinsip ini dengan menawarkan produk sesuai syariah.
2. Tokoh yang Mempelopori Pemikiran Madzhab Iqtishaduna
Mazhab iqtishaduna muncul pada masa kontemporer. Madzhab ini dikemukakan oleh Baqir as-Sadr, ulama asal Kadzimiah, Irak. Bukunya yang fenomenal bernama Iqtishaduna, yang diterbitkan pada tahun 1961 adalah refleksi dari upaya al-Sadr untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil berdasarkan ajaran-ajaran Islam, dengan menekankan pentingnya keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata di antara seluruh lapisan masyarakat.Â
Ia juga mengatakan bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam, karena menurut pendapatnya ekonomi tetaplah ekonomi, dan islam tetaplah islam.Â
Baqir mengatakan bahwa filosofi kedua hal tersebut sangat berlainan hingga tidak dapat disatukan. Ia juga kontra terhadap pendapat ekonomi konvensional yang mengatakan bahwa sumber daya alam terbatas di antara keinginan manusia yang tidak terbatas karena menurutnya segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT sudah ada takarannya.
Salah satu kritik utama al-Sadr terhadap kapitalisme adalah ketidakmerataan distribusi kekayaan yang seringkali menciptakan ketimpangan sosial. Dalam Iqtishaduna, as-Sadr menjelaskan bahwa ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif, yang tidak terdapat dalam kapitalisme atau sosialisme.Â
Dia mengkritik kapitalisme karena menyebabkan ketimpangan sosial, sementara sosialisme dianggapnya mengekang kebebasan individu. Buku ini memberikan dasar bagi berbagai pengembangan ekonomi Islam modern dan masih menjadi acuan penting dalam studi ekonomi Islam saat ini.Â