Mohon tunggu...
Elsa Cendana
Elsa Cendana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Maraknya Judi Online di Indonesia yang Berakibat Fatal

14 Juni 2024   19:27 Diperbarui: 15 Juni 2024   09:46 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

              Maraknya judi online di Indonesia kini menjadi masalah sosial yang sulit untuk diberantas. Aktivitas judi online dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama pelaku judi online tersebut memililiki banyak waktu luang,sejumlah uang yang digunakan sebagai media taruhan yang terdapat di rekening tabungan pelaku, dan komputer atau smartphone yang dilengkapi dengan koneksi internet yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian online. Sangat disayangkan para pelaku perjudian sering bermain judi tempat-tempat umum, seperti di pasar, warung atau membentuk kelompok ditempat-tempat tertentu, hal yang sebenarnya sangat tidak layak untuk dipertontonkan karena akan berpengaruh buruk terhadap orang-orang disekitarnya.

            Perjudian juga dapat muncul akibat adanya faktor -- faktor psikologis yang menggambarkan jenis kepribadian individu tertentu yang mungkin lebih condong melakukan kejahatan jika dihadapkan pada situasi tertentu. Istilah-istilah agresif seperti, suka berkelahi sikap curiga,rasa takut, malu-malu, suka bergaul, ramah, menyenangkan seringkali dipakai untuk menggambarkan keadaan tersebut. Selain itu, faktor ekonomi juga memiliki andil yang dapat mempengaruhi pola kehidupan masyarkat.

            Baru- baru ini terjadi kasus yang menewaskan seorang laki-laki dikarenakan terjerat judi online. Judi online diduga menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang anggota polisi di Mojokerto, Jawa Timur, tewas terbakar di tangan istrinya sendiri yang juga seorang anggota Polwan. Peristiwa menyedihkan ini terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, setelah tersangka Briptu FN mendapati uang gaji ke-13 suaminya tinggal Rp800 ribu dari seharusnya Rp2,8 juta. Dari hasil pemeriksaan terungkap motif Briptu FN tega membakar suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang hingga akhirnya meninggal dunia karena jengkel uang belanja untuk tiga anaknya dihabiskan korban bermain judi online.

           Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. PPATK memperoleh data tersebut dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online. Menkopolhukam mengatakan, mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah itu melakukan deposit untuk bermain judi online dengan nilai Rp 100 sampai 200 ribu. Ia turut prihatin atas banyaknya korban yang terjerat judi online itu. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengatakan, pemerintah secara serius memberantas judi online. Kepala negara menyebut Satgas Judi Online lintas kementerian dan lembaga akan segera rampung "Pemerintah serius memerangi judi online. Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.

          Kerugian negara akibat judi online mencapai Rp 138 triliun per tahun, seperti yang diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam sebuah wawancara dengan CNBC Indonesia pada 23 April 2024. Pemerintah, melalui Kemenkominfo, telah melakukan upaya untuk menghapus lebih dari 1.500 situs judi online setiap hari. Namun, mereka menghadapi tantangan besar, seperti ketika situs atau aplikasi dihentikan, seribu situs baru muncul. Ini terlihat ketika Higgs Domino Island tidak dapat diakses lagi, dan segera kemudian muncul Higgs Bearfish, yang merupakan produk dari perusahaan yang sama. Aplikasi baru ini telah diunduh lebih dari 1,2 juta kali, dengan 500.000 download terjadi pada bulan Juli sebelumnya.

          Di tengah dinamika digital yang terus berkembang, judi online telah menjadi salah satu kegiatan yang sangat populer di Indonesia. Meskipun di luar, judi online muncul seperti pemandangan yang menarik dan menyesatkan, namun di belakangnya, seringkali terdapat konsekuensi yang sangat buruk. Kegiatan ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat tetapi juga memiliki dampak yang luas pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan peningkatan kesadaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai risiko yang terkait dengan judi online, kita berharap dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini. Dengan cara-cara seperti pendidikan, regulasi yang lebih ketat, dan dukungan sosial bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut, kita dapat mencegah judi online menjadi alasan utama kerusakan sosial dan kebencian. Dengan demikian, teknologi dapat digunakan sebagai alat untuk pertumbuhan dan kemajuan, bukan sebagai alasan untuk kerusakan dan kebencian.

 

DAFTAR PUSTAKA 

"Ini Bahaya Bermain Judi Online, Menggiurkan Tapi Menjebak!" CNBC Indonesia, 29 May 2022, https://www.cnbcindonesia.com/news/20220529161438-4-342665/ini-bahaya-bermain-judi-online-menggiurkan-tapi-menjebak. Accessed 14 June 2024.

"PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (JUDI SLOT) DI KOTA PALEMBANG." E-Jurnal Universitas Muhammadiyah Palembang, https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/viewFile/6161/3489. Accessed 14 June 2024.

"Tren Judi Online di Indonesia Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp100 T pada 2022." Databoks, 27 September 2023, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/27/tren-judi-online-di-indonesia-terus-meningkat-nilainya-tembus-rp100-t-pada-2022. Accessed 14 June 2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun