Definisi dari Hukum Tata Negara adalah suatu aturan yang mengatur organisasi dalam negara (Scholten). Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Pancasila merupakan asas utama yang mendasarinya. Artinya, setiap penetapan dan pelaksanaan Hukum Tata Negara di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Di sisi lain, memasuki era globalisasi ini semakin banyak pula tantangan terhadap implementasi Pancasila sebagai asas utama yang mendasari Hukum Tata Negara Indonesia. Salah satu tantangan utama berasal dari paham Radikalisme. Radikalisme adalah bentuk opini atau perilaku yang menyukai perubahan ekstrem, khususnya dalam pemerintahan atau politik (Webster). Dalam kaitannya dengan Hukum Tata Negara, paham Radikalisme menghendaki penggantian Pancasila dengan suatu keyakinan atau ideologi tertentu sebagai dasar negara. Paham ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada bagian Pembukaan yang secara eksplisit menyebutkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Tumbuhnya paham Radikalisme dapat dipicu dua hal, yakni keinginan untuk mendirikan negara dengan dasar keyakinan atau ideologi tertentu dan ketidakpuasan terhadap kondisi negara saat ini. Kedua hal ini dalam beberapa kasus memiliki korelasi yang kuat. Sebagai contoh pada peristiwa Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948. Ketidakpuasan terhadap kondisi negara saat itu mendorong seorang tokoh bernama Musso untuk mendirikan negara berpaham Komunis yang disebut Soviet Republik Indonesia. Contoh kedua adalah pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di tahun yang sama, yang juga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kondisi negara saat itu sehingga mendorong Kartosoewirjo mendirikan Negara Islam Indonesia.
Namun paham Radikalisme saat ini cukup memiliki keunikan dibandingkan dengan paham Radikalisme pada masa revolusi fisik. Paham Radikalisme saat ini justru dimotori oleh sikap politik para penggagasnya yang mana ideologi atau keyakinan yang diusung hanya sebagai simbol belaka untuk mencari pendukung sebanyak-banyaknya, namun pada implementasinya justru menyimpang dari inti ideologi atau keyakinan tersebut. Hal ini berkaitan dengan ‘kehendak menghalalkan segala cara’ yang dipopulerkan oleh Niccolo Machiavelli. Machiavelli menyatakan bahwa dalam usaha memperoleh kekuasaan seseorang dapat menghalalkan segala cara, dalam hal ini termasuk memanfaatkan suatu ideologi atau keyakinan untuk kepentingan politis tertentu. Kehendak menghalalkan segala cara ini pula yang di kemudian hari tumbuh menjadi paham Radikalisme.
Apabila paham Radikalisme bertujuan mengganti dasar negara, upaya untuk mencegah tumbuhnya paham Radikalisme adalah dengan memperkuat kesadaran dan pemahaman mengenai dasar negara oleh warga negara. Penguatan nilai-nilai Pancasila mutlak perlu dilakukan agar Warga Negara Indonesia menyadari dan meyakini bahwa Pancasila merupakan asas dasar Hukum Tata Negara yang berlaku di Indonesia. Salah satu cara penguatan nilai-nilai Pancasila bagi Warga Negara Indonesia dapat dilakukan melalui konsep Bela Negara.
 Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Bela Negara memiliki lima unsur yaitu:
1. Â Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
Unsur-unsur inilah yang dapat menjadi penangkal ampuh terhadap paham Radikalisme yang beredar saat ini. Diharapkan dengan diimplementasikannya konsep Bela Negara di segala bidang terutama pendidikan, paham Radikalisme dapat terbendung.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI