Apa itu DAU, DAK, DBH?
>Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
>Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
>Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Sumber Dana & Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional
Anggaran Pendapatan Negara Indonesia secara nasional dalam APBN bersumber dari Penerimaan perpajakan, BNBP, dan Penerimaan hibah.
- Penerimaan Perpajakan: merupakan penerimaan negara yang berasal dari pungutan yang dikenakan pada suatu objek, baik itu barang, jasa, penghasilan, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat serta pajak menjadi kontribusi wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak. Adapun, penerimaan negara dari pajak ini di antaranya dapat berasal dari pajak dalam negeri, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak perdagangan internasional, maupun jenis pajak lainnya.
- Penerimaan Negara Buka Pajak (BNBP): merupakan pungutan yang dibayar oleh individu maupun badan tertentu dengan memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaat sumber daya. Hak ini yang diperoleh oleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat serta dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Penerimaan Hibah: ialah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, barang, rupiah, jasa, maupun surat berharga yang didapat dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang dapat berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Hibah umumnya memiliki tujuan untuk mendukung program pembangunan nasional ataupun tujuan yang lebih spesifik, seperti apabila suatu negara berada dalam keadaan genting atau membutuhkan misalnya saat terjadi bencana atau pandemi.
Jumlah Pendapatan Negara tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun.Â
Sumber Dana & Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Daerah Kab Agam, Sumatera Barat
Anggaran Pendapatan Daerah Kab Agam tahun 2024 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (APD) dan Pendapatan Transfer.
- Pendapatan Asli Daerah (APD): ialah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
- Pendapatan Transfer: adalah dana yang diterima oleh pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Anggaran Pendapatan Daerah Kab Agam tahun 2024 dalam APBD yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp219,61 miliar bersumber dari pajak daerah Rp76,25 miliar, retribusi daerah Rp85,93 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp20,27 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp37,15 miliar. Dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,38 triliun bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,30 triliun, pendapatan transfer antar daerah Rp79,33 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah Rp750 juta, sehingga total pendapatan Rp1,60 triliun.
Sekian, Semoga Bermanfaat.