Surabaya: Kasus viral tindakan intimidatif seorang pengusaha asal Surabaya menyuruh seorang siswa SMA untuk bersujud  dan menggonggong layak nya Anj*ng kini mencuri perhatian publik, dengan banyak pihak mengecam perbuatan tersebut di nilai sebagai tindakan yang tak bermoral.
Ivan Sugianto yang dikenal sebagai seorang pengusaha adalah orang tua dari EMS, seorang siswa di SMA Cita Hati Surabaya. Menurut informasi yang beredar, Ivan sangat marah setelah mendengar bahwa anaknya diejek oleh siswa dari SMA Gloria 2 Surabaya saat bertanding basket di sebuah Mall di Surabaya. Marahnya Ivan membuatnya datang langsung ke sekolah tersebut dengan tujuan untuk memberikan pelajaran kepada siswa yang bersangkutan.
Di hadapan siswa tersebut, Ivan kemudian marah-marah dan menyuruh siswa yang didatanginya untuk menggonggong seperti anj*ng. Dirinya juga meminta siswa tersebut untuk melakukan tindakan yang dapat merendahkan dirinya sebagai bentuk meminta maaf.
Kedua pihak kemudian bertemu, saling memaafkan, dan sepakat untuk berdamai. Meskipun perdamaian telah tercapai, namun kasus hukum terkait perundungan tersebut tetap berlanjut. Hal ini dikarenakan proses hukum tetap diteruskan, dan orang tua dari siswa yang dipaksa untuk sujud dan menggonggong seperti anjing memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ivan.
Salah satu pihak yang turut menyoroti kasus ini adalah John LBF. Ia dengan tegas mengutuk perbuatan pengusaha yang bernama Ivan Sugianto tersebut. Dalam kesempatan lain, Jaenudin, sebagai bagian dari tim hukum John LBF, melakukan kunjungan ke Surabaya dan bertemu langsung dengan orang tua dari anak yang dipaksa bersujud dan menggonggong tersebut.
Jaenudin memperoleh informasi bahwa orang tua siswa tersebut juga mengalami intimidasi terkait kasus ini. Mereka kemudian memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada jalur hukum yang sedang berlangsung.
"Anak itu dipaksa sujud dan menggonggong hanya karena hal sepele. Bahkan, intimidasi dan perlakuan yang tidak pantas juga diterima oleh orang tuanya. Oknum pengusaha yang konon berpengaruh di Surabaya itu bahkan berbicara kasar dan memaki orang tua siswa tersebut," ungkap Jaenudin, tim hukum John LBF, Kamis (14/11).
Selain itu, Jaenudin menyatakan bahwa upaya damai yang telah dilakukan tidak akan serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Tak hanya itu, Jaenudin menyatakan bahwa kasus ini juga telah dilaporkan oleh pihak sekolah siswa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ia berharap agar berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dapat dijadikan dasar dalam penyelidikan kasus ini.
Meski demikian, karena wali murid yang dipaksa untuk sujud dan menggonggong tetap memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, hasilnya, buntut dari kasus ini, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perundungan. Ia ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis sore (14/11/2024). Setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, Ivan terancam dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.