Mohon tunggu...
elsa halidasaputri
elsa halidasaputri Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai

hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sikap ASN dalam Menghadapi Hoax di Dunia Maya

24 Juli 2024   08:11 Diperbarui: 24 Juli 2024   08:22 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pancasila sebagai salah satu aspek dalam wawasan kebangsaan merupakan grundnorm atau norma dasar yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia haruslah berasaskan Pancasila. 

Selain itu, Pancasila juga dapat berfungsi sebagai bintang pemandu, ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, sebagai pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesai dalam mencapai cita-cita nasional.

Cita-cita nasional dapat digapai dari berbagai macam aspek, salah satunya dengan melalui komunikasi massa sebagai elemen penting dalam berkomunikasi. Perkembangan komunikasi massa mengalami lima tahapan dalam revolusinya, yang pertama komunikasi yang digunakan pada awal zaman manusia masih menggunakan tanda sebagai alat berkomunikasi, kemudian berkembang lagi dengan digunakannya bahasa sebagai alat untuk berkomunikasi. Berkembang lagi dengan terciptanya tulisan, kemudian memasuki era media cetak dan perkembangan terakhir dengan digunakannya medai massa sebagai alat berkomunikasi manusia.

media massa merupakan sarana yang digunakan untuk menyalurkan dan mempublikasikan berita kepada khalayak umum atau masyarakat. Media massa dalam konteknya terbagi menjadi tiga jensi yaitu media cetak sebagai alat berkomunikasi pada awal masa modern umat manusia yang salah satunya adalah surat kabar. 

Media selanjutnya adalah media elektronik yang terdiri dari radio dan televisi, dan yang terakhir adalah media online yang saat ini dapat diakses oleh masyarakat luas yang dapat berupa website, blog, portal berita, dan media sosial.

Media sosial yang bebas menyebabkan semakin rentan terjadinya kejahatan yang terjadi, hal ini karena adanya keterlibatan publik secara luas yang bisa saja menjadi pihak yang terdampak. Salah satu kejahatan dalam media massa yaitu hoax yang merupakan berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi sumber ataupun isinya yang sifatnya mengadu domba. Pelaku hoax dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu pelaku aktif yang dengan sengaja menyebarluaskan berita palsu ke masyarakat umum dan pelaku pasif yang merupakan individu atau kelompok yang tidak sengaja menyebarkan berita palsu.

Pelaku yang melakukan pelanggaran dapat terjerat dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (3) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarat, ancaman dari orang menyebarkan berita dan/atau dokumen bohong pada Pasal 45A ayat (3) UU ITE yaitu dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

Sebagai warga negara yang baik, seharusnya memiliki tekad, sikap, dan perilaku untuk meminimalisir timbulnya hoax di tengah masyarakat, sikap tersebut merupakan pengertian dari bela negara yang karena dijiwai oleh kecintaannya kepada Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.

Negara akan kuat apabila masyarakatnya bersatu dan kompak membela negara. Sedangkan warga negara akan merasa aman, nyaman, damai, dan sejahtera apabila negara kuat. Tidak ada alasan bagi warga negara untuk menghindar dari kewajiban membela negara, untuk itu warga negara harus patuh, taat, loyal, dan tunduk pada peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesadaran bela negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal Bela Negara.

Sebagai seorang ASN di era perkembangan teknologi khususnya dalam komunikasi media massa. Aktualisasi bela negara khususnya rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN yaitu dengan bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari ancaman penyebaran hoax di media sosial yang  semakin banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun