HAM merupakan sebuah konsep dimana hukum dan normatif menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang telah melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
HAM tersebut dapat berlaku dimana saja dan kapan saja, sehingga dapat bersifat universal. Dilihat dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia ini dapat dibatasi melalui syarat-syarat tertentu.Â
Ditentukannya melalui pembatasan oleh hukum, lalu dengan memiliki tujuan yang sah, dan dapat diperlukan dalam suatu masyarakat yang demokratis dan modern.
Mengapa demikian? Karena masyarakat kuno belum mengenal konsep yang telah diterapkan
oleh hak asasi manusia seperti halnya masyarakat modern.
Ada beberapa contoh HAM, dan pada kasus ini akan diambil dari HAM dalam lingkup sekolah. Sekolah adalah tempat berkumpulnya para pelajar yang bertujuan untuk mencari ilmu dan dapat bersosialisasi. Dalam lingkungan sekolah biasanya para pelajar telah diberikan fasilitas-fasilitas dan juga hak-hak tertentu. Namun, dalam kenyataannya banyak sekali terjadi hal-hal yang melenceng di lingkungan sekolah. Seperti contohnya, telah terjadi kasus-kasus bullying yang semakin hari semakin menjadi. Bullying atau bisa disebut dengan
penindasan ini adalah hal yang bersifat negatif, yang biasanya dilakukan oleh seseorang kepada seseorang lainnya secara berulang-ulang, berupa kekerasan, ancaman, dll.
Demikian yang mengemuka pada kasus perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Senin, 02 Oktober 2023. Awal mula viralnya kasus tersebut menyebar luas di media sosia, dilihat dari vidio yang telah
beredar ada beberapa siswa SMP yang masih menggunakan seragam pada saat mereka berkumpul. Penganiayaan dan perundungan ini dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam terhadap siswa lain. Pelaku tersebut pada saat itu terlihat
menganiaya korban hingga berkali-kali. Pada saat itu teman-temannya yang ingin memisahkan telah mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur.
Pada saat kejadian itu terjadi, kakak dari korban segera melaporkan kepada pihakyang berwajib. Atas dasar laporan tersebut, kemudian personel Polsek Cimanggu dan Polresta Cilacap bergerak cepat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku
tersebut. Korban saat itu telah mengalami luka lebam bagian kening sebelah kanan, pip sebalah kiri, dan bagian ulu hati mengalami kesakitan, badan pegel-pegel dan mengalami
trauma psikis. Hingga saat ini pihak berwajib telah berhasil mengamankan pelaku.
Dalam kasus tersebut, solusi yang dapat kita lakukan adalah dengan cara bagaimana para guru mesti terlihat aktif dalam melakukan penanganan perudungan di sekolah. Para guru juga harus membantu dan mendampingin korban, guru juga seharusnya terlibat dengan pelaku agar mendidik mereka terkait dengan perilaku perundungan. Dengan demikian, pelaku
juga harus mengakui atas kesalahannya dan bisa berempati dengan korban. Selain itu, budaya
anti perundungan juga perlu diterapkan di sekolah. Guru juga bisa membiasakan budaya ini
dengan cara meningkatkan kesadaran peserta didik terkait dengan perundungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H