Mohon tunggu...
Elsa Saputri
Elsa Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terjadinya Penusukan Karena Pelaku Merasa Sakit Hati, Di Karawaci Tangerang

10 Juni 2024   22:30 Diperbarui: 10 Juni 2024   22:58 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Opini dari Elsa Saputri, Mahasiswi Hukum, Universitas Pamulang.

Pada Senin, 1 April 2024, terjadi insiden penusukan di Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang menewaskan pemilik butik bernama Aurel. Menurut Kepolisian Sektor Kelapa Dua, pelaku, DN (43), yang bekerja sebagai karyawati swasta, melakukan penusukan karena merasa sakit hati setelah mendapat hinaan dengan kata-kata kasar dari korban.

Saat insiden terjadi, korban meminta pelaku untuk melepas alas kaki sebelum memasuki butiknya. Permintaan tersebut membuat pelaku marah, sehingga ia mengambil sebilah samurai dari mobilnya dan menyerang korban. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah di dada kiri, sudut luar alis, pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, dan tulang iga kedelapan kiri depan, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian. Setelah melakukan penusukan, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 111 ND.

Namun, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha menghentikan mobil pelaku dengan melempar kaca depan mobil. Meskipun pelaku sempat melarikan diri, akhirnya ia menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung. Polisi kemudian berkoordinasi dan membawa pelaku ke Polsek Kelapa Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan kronologi kasus, maka ada beberapa passal yang kemungkinan akan di jatuhkan kepada tersangka yaitu:

  • Pasal 338 KUHP menyatakan: "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Dalam kasus ini, jika terbukti bahwa pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa korban tanpa adanya perencanaan yang matang atau jarak waktu yang cukup lama antara niat dan pelaksanaan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Pembunuhan biasa ini terjadi ketika niat untuk membunuh segera diikuti oleh tindakan pembunuhan tanpa ada persiapan yang lama.
  • Pasal 351 Ayat 3 KUHP mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian: "Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun." Jika dalam penyidikan terbukti bahwa niat pelaku awalnya adalah melakukan penganiayaan tetapi kemudian tindakan tersebut mengakibatkan kematian korban, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam hal ini, penganiayaan yang dilakukan pelaku memiliki konsekuensi yang fatal hingga menyebabkan kematian korban.

Hukuman yang dapat diberikan berdasarkan Pasal 338 KUHP yaitu Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara jika dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Jika tersangka terbukti penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bagaimana Cara Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli?

  • Definisi perlindungan hukum menurut C.S.T Kansil adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman; baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
  • Satjipto Rahardjo mengartikan perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan adalah hak, yaitu kekuasaan yang hanya diberikan oleh hukum kepada seseorang.

Bagaimana Cara untuk Menekankan Agar Kasus Serupa Tidak Terjadi Lagi?

  • Penegakan Hukum yang Tegas, dengan memastikan proses hukum yang cepat, transparan, dan adil untuk semua pelaku kekerasan, memberikan efek jera kepada masyarakat serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian agar menjadi pelajaran bagi orang lain.
  • Peningkatan Patroli Keamanan dan Pengawasan, polisi harus senantiasa meningkatkan patroli polisi di daerah-daerah rawan kejahatan dan tempat umum, untuk mencegah terjadinya kekerasan serta pemasangan CCTV di lokasi-lokasi strategis untuk memantau aktivitas mencurigakan dan mendeteksi kejahatan lebih awal.
  • Edukasi Masyarakat tentang Penyelesaian Konflik tanpa Kekerasan, dengan menyelenggarakan program edukasi di sekolah, tempat kerja, dan komunitas mengenai cara-cara penyelesaian konflik yang tidak melibatkan kekerasan, serta melakukan kampanye kesadaran tentang dampak negatif dari kekerasan dan pentingnya toleransi dan penghormatan antar sesama.
  • Memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor tindak kejahatan melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan memastikan anonimitas bagi mereka yang melaporkan tindak kekerasan untuk mendorong masyarakat lebih berani melaporkan kejahatan.
  • Peningkatan Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dengan memperkuat kerjasama dan koordinasi antara polisi, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk penanganan kasus kekerasan dengan lebih efektif dan menyediakan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dan memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun