Mohon tunggu...
Robertus Elyakim Lahok Bau
Robertus Elyakim Lahok Bau Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Literasi di Komunitas Secangkir Kopi

Aktif menulis di media masa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ambigu Merger Kampus Minim Mahasiswa

7 Juni 2021   10:53 Diperbarui: 7 Juni 2021   11:01 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Calon Mahasiswa Baru di depan Kampus. Sumber: Radar kediri

Hal ini tidak dapat disangkal bahwa wacana ini menurunkan minat calon mahasiswa baru ke PTS minim mahasiswa. Padahal kita tidak mungkin menutup mata dengan keberadaan PTS-PTS yang jumlah mahasiswa di bawah 1000 namun telah menunaikan tugas dan tanggung jawab akademik dan nonakademik dengan baik hingga mendapatkan Areditasi Minimun bahkan ada yang sudah memperoleh Akreditasi Sangat Baik (B).

Penulis tetap mendukung langkah Kemendikbud-Ristek dalam perbaikan dan peningkatan mutu PTS melalui program merger asalkan tidak dengan wacana yang ambigu seperti yang baru saja terjadi tentang wacana merger kampus dengan jumlah mahasiswa di bawah 1000.

Program merger harus tetap berlandaskan pada Permenristekdikti No. 3 Tahun 2021. Mungkin hal ini akan sulit karena untuk sampai pada kesepakatan antara dua atau lebih lembaga penyelenggara (Baca: Yayasan) membentuk satu yayasan baru, butuh kesediaan dan keinginan lebih dengan berlandaskan pada prinsip keadilan dan pemerataan hak serta kewajiban.

Tetapi Kemendikbud-Ristek bisa berupaya keras dengan "mengharuskan" PTS-PTS yang sekarang sedang bermasalah karena kelalaian dan sedang diberi sanksi administrasi berat melakukan merger. Dengan langkah mendisiplinkan PTS yang sedang bermasalah, saya yakin PTS-PTS tersebut bersedia dimerger.

Jika tidak bersedia maka Kemendikbud-Ristek harus tegas memberlakukan Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Bagian IV tentang Pembubaran dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi. Pasal 17, 18 dan 19 secara rinci menjelaskan izin PTS dapat dicabut dengan alasan; PT tidak terakreditasi oleh BAN-PT, tidak lagi memenuhi syarat pendirian, dan dikenai sanksi administrasi berat.

Bila PTS tidak berjalan sesuai Permenristekdikit di atas maka PTS tersebut layak dan segera dibina dengan program merger. Dengan demikian tugas Ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek dalam merger PTS bukan mendasarkan kriteria pada jumlah mahasiswa di PTS tetapi fokus pada penerapan Permenristekdikti No. 3 Tahun 2018 dengan lebih ketat dan disiplin memberlakukan Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun