Mohon tunggu...
Elnino Gorontalo
Elnino Gorontalo Mohon Tunggu... -

mencoba menulis, seakan ayat yang pertama berbunyi : Menulislah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Press Release: Tunda Pemilukada 2010

8 Februari 2010   01:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:02 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tunda Pemilukada Serentak 246 Kabupaten

Masalah Panwas sangat berbahaya

--------------------

Sumber : Elnino M. Husein Mohi (anggota DPD-RI, B-111, Gorontalo, Komite I Bidang Otda dan Pilkada).


  1. Pemilukada yang akan dilaksanakan pertengahan tahun ini akan berdampak negatif, sistemik, bahkan membuka peluang ancaman massal terhadap keutuhan NKRI.
  2. Tidak adanya kepastian hukum tentang Panwas Pemilukada adalah akar persoalan yang akan menjadi pootensi besar pemicu kekacauan tatkala ada pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil Pemilukada. Bisa dibayangkan bila semua hasil Pemilukada di 246 kabupaten/kota dan 7 provinsi pada akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi...!
  3. Presiden dan DPR sepertinya terlalu sibuk dengan kasus Bank Century sehingga mengabaikan masalah krusial ini. Padahal yang berdampak sistemik itu sesungguhnya adalah masalah seperti ini, bukan seperti bailout Century itu.
  4. Saya dan kawan-kawan di DPD - RI meminta PENUNDAAN Pemilukada sampai persoalan Panwas Pemilukada tersebut dilaksanakan. Bila pemerintah ingin memaksakan diri dengan TIDAK MENUNDA Pemilukada, maka pemerintah harus menerbitkan PERPPU yang menggantikan UU sebelumnya tentang Pemerintahan Daerah dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.

(Nama-nama anggota DPD-RI yang dapat dikutip untuk pernyataan ini adalah ; Elnino, Alirman Sori, Adhariani, Mulyana Ijham, Luther Kombong).


  1. Gambaran umum persoalan :

a. Panwas Pemilukada harus sudah terbentuk SATU bulan sebelum dimulainya tahapan pertama Pemilukada (atau 7 bulan sebelum hari pencoblosan)

b. Di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada pertengahan tahun ini, Panwas Pemilukada belum terbentuk, atau terbentuk setelah beberapa tahapan Pemilukada dilaksanakan oleh KPUD. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa ada tahapan Pemilukada yang TIDAK SAH DEMI HUKUM karena dilaksanakan tanpa Panwas Pemilukada.

c. Bila hasil Pilkada sudah ada, maka hampir dipastikan hasil tersebut digugat oleh pihak-pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya MK membatalkan seluruh Pemilukada yang telah terlaksana karena memang menyalahi aturan perundang-undangan.

KRONOLOGIS PERMASALAHAN

1. Sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa Panwaslu dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.

2. Pembentukan Panwaslu sesuai ketentuan Pasal 93 UU Pemilu diusulkan oleh KPU Provinsi sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest).

3. Tahapan Pemilukada sesuai ketentuan UU Pemilu adalah 8 (delapan) bulan, dengan rincian: 6 (enam) bulan sebelum hari H dan 2 (dua) bulan setelah hari H.

4. Pada tahun 2010 terdapat 246 pelaksanaan Pemilukada yang terdiri atas 7 (tujuh) di tingkat provinsi dan 239 di tingkat kabupaten/kota. Dimana rata-rata lebih dari 50% dilaksanakan di bulan Juni 2010.

5. Pada bulan Desember 2009 (19 Desember 2009), realitas di daerah menunjukkan bahwa Panwas belum terbentuk. Mengingat amanah undang-undang mengatakan bahwa Panwas harus terbentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai. Maka Banwas menginisiasi Panwas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 secara ad interim menjadi Panwas Pemilukada 2010 melalui Surat Edaran Bersama KPU dan Banwaslu yang ditandatangani di depan Menteri Dalam Negeri. Adapun 4 pokok yang tercantum dalam SEB tersebut adalah:

1) Pertama: Panwas Pilpres dilantik menjadi Panwas Pilkada jika KPU Provinsi belum melakukan perekrutan calon panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010.

2) Kedua: Jika KPU Provinsi sudah melakukan perekrutan calon Panwas, maka Bawaslu tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU tersebut.

3) Ketiga: Jika calon Panwas hasil perekrutan KPU kurang dari enam orang, maka Bawaslu menambah kekurangannya dari Panwas Pilpres.

4) Keempat: Jika Bawaslu menilai calon anggota Panwas hasil perekrutan yang dilakukan KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu dapat menggantinya dari Panwas Pilpres.

6. Pada kenyataannya SEB tersebut bukan menyelesaikan permasalahan pembentukan Panwas, namun justru menimbulkan konflik baru antara KPU Provinsi dengan Banwas yang dapat mengancam legalitas pelaksanaan Pemilukada.

7. Konflik terjadi khususnya pada penafsiran kapan tahapan perekrutan calon Panwas di daerah sesuai SEB dimulai..?

8. Beberapa KPU Provinsi menafsirkan bahwa pengumuman pendaftaran calon Panwas di daerah pada tanggal 19 Desember 2009 merupakan bagian dari tahapan perekrutan calon Panwas.

9. Disatu sisi, Banwas berpandangan bahwa pengumuman tersebut bukan merupakan perekrutan Panwas sehingga KPU Provinsi yang belum mengajukan nama-nama calon Panwas kepada Banwaslu dianggap tidak melakukan perekrutan. Sehingga berdasarkan SEB tersebut, Banwaslu merasa perlu untuk mengangkat Panwas Pilpres 2009 menjadi Panwas Pemilukada 2010.

10. Saat ini beberapa calon anggota Panwas yang telah dipilih oleh KPU Provinsi telah mengajukan Judicial Review SEB tersebut ke Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan mereka merasa SEB tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 93 UU Pemilu sehingga harus dibatalkan.

11. Konflik semakin berlarut dikarenakan Mahkamah Agung hingga saat ini belum memutuskan perkara ini.

POKOK-POKOK PERMASALAHAN:

1. Secara legal formal, SEB KPU dengan Banwas tersebut cacat hukum, karena terdapat beberapa materi di dalamnya bertentangan dengan Pasal 93 UU Pemilu terkait dengan mekanisme perekrutan Panwaslu.

2. Asas hukum menyebutkan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan lebih rendah "Lex Superior Derogat Legi Inferiori" sehingga SEB sebagai sebuah peraturan (bechikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat mengikat secara umum tersebut apabila bertentangan dengan Pasal 93 UU Pemilu maka batal demi hukum.

3. Disatu sisi, realitas menunjukkan bahwa tahapan pelaksanaan Pemilikada sudah harus dimulai sejak bulan Januari 2010. Sedangkan beberapa daerah masih mengalami permasalahan terkait dengan Panwas.

KESIMPULAN:

1. SEB KPU dan Banwas terkait Keanggotaan Panwas Pilpres ex officio Panwas Pemilukada BATAL DEMI HUKUM karena bertentangan dengan Pasal 93 UU Pemilu.

2. Jika merujuk pada ketentuan UU Pemilu bahwa Panwas harus terbentuk sebelum tahapan Pemilu dimulai, maka Pemilukada dibeberapa daerah pada bulan Juni 2010 CACAT HUKUM, karena hingga saat ini Panwas yang terbentuk tidak legitimate.

3. Putusan MA terhadap SEB tidak mengurangi esensi dari point 2 di atas, atau dengan kata lain, kendati putusan MA mengesahkan SEB, namun bagi daerah-daerah yang Panwasnya belum terbentuk, Pemilukada yang akan dilaksanakan tetap CACAT HUKUM bahkan berpotensi DIBATALKAN, karena amanah UU Pemilu menyatakan Panwas harus terbentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan Pemilu dimulai.

4. Saat ini beberapa daerah yang akan melaksanakan Pemilukada pada bulan Juni 2009 memasuki tahapan penyusunan DPS dan akan memasuki tahapan pemutakhiran data untuk menjadi DPT. Melihat kasus Pilkada Gubernur Jawa Timur dan Pilpres, penyusunan DPS menjadi DPT membutuhkan pengawasan ketat mengingat pada tahapan inilah embrio awal dari munculnya sengketa Pemilu. Tanpa adanya Panwas yang legitimate hingga hari ini, secara otomatically, penyusunan DPS menjadi DPT tersebut tidak diawasi dan berpotensi terjadi pelanggaran.

5. Keadaan lebih mengkhawatirkan lagi adalah, jika suatu saat Mahkamah Konstitusi membatalkan Pemilukada dikarenakan tahapan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU Pemilu, maka akan ada lebih dari 150 daerah yang terjadi kekosongan pemerintahan. Andaipun Pemilukada tersebut diulang, maka akan memakan cost baik materi maupun politik yang tidak sedikit bahkan akan membebani APBN.

REKOMENDASI

1. Permasalahan pembentukan Panwas ini merupakan BENCANA NASIONAL. karena berpotensi membatalkan seluruh rangkaian tahapan dalam Pemilukada ternasuk produk yang dihasilkannya yang akan berlangsung di 246 Provinsi dan Kabupaten/Kota pada bulan Juni 2010.

2. Mengingat ancaman yang teramat besar tersebut, maka DPD RI sebagai perpanjangan tangan bagi aspirasi daerah dan memiliki kepentingan besar terhadap daerah, perlu untuk menyusun REKOMENDASI yang ditujukan kepada Pemerintah (Presiden dan Menteri Dalam Negeri), DPR, KPU, dan Banwas AGAR PEMILUKADA PADA BULAN JUNI 2010 DITUNDA sebelum permasalahan Panwas diselesaikan.

3. Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam kelangsungan laju pemerintahan di daerah, HARUS MENUNJUK PEJABAT SEMENTARA UNTUK MENGISI KEKOSONGAN JABATAN APABILA PEMULIKADA DITUNDA. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Sekretaris Daerah untuk menjadi Pejabat Caretaker.

4. Apabila rekomendasi tersebut diatas sulit untuk dilaksanakan, maka pilihan lainnya adalah: DPD RI dapat merekomendasikan kepada Pemerintah (Presiden dan Menteri Dalam Negeri) untuk sesegera mungkin menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang memungkinkan pembentukan Panwas kendati tahapan Pemilukada telah dimulai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun