Khalifah adalah jabatan tertinggi dalam kepemimpinan Islam pasca Rasulullah Saw. wafat. Mereka dipilih oleh umat Islam melalui musyawarah. Seorang khalifah wajib menjalankan kepemimpinan sesuai Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Khalifah tidak menjalankan fungsi kenabian, tugas utama mereka dalam hal keagamaan adalah memimpin shalat jum'at di masjid Nabawi dan menyampaikan khutbah jum'at.
Tugas seorang khalifah selain sebagai kepala Negara, dia juga menjabat sebagai panglima pasukan Islam yang memiliki kewenangan luas dalam hal pemerintahan.
Dalam sejarah, tugas Nabi Muhammad Saw. Sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara diemban oleh empat sahabat terdekatnya secara berurutan. Termasuk dalam tugas tersebut adalah mengurus masalah keagamaan umat Islam. Keempat penggantinya inilah yang dikenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin. Secara kebahasaan, khulafaur rasyidin berarti para khalifah yang mendapat petunjuk. Keempat khalifah tersebut adalah Abu Bakar As Shiddiq (memerintah 632-634), Umar bin Khattab (634-644), Usman bin Affan (644-656), dann Ali bin Abi Thalib (656-661).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H