Mohon tunggu...
Latatu Nandemar
Latatu Nandemar Mohon Tunggu... Relawan - lahir di Pandeglang Banten

Lahir di Pandeglang, Banten. seorang introvert yang bisa menjadi extrovert ketika situasi mengharuskan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Darurat Parkir Liar

29 Mei 2024   08:27 Diperbarui: 29 Mei 2024   08:38 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini, hampir di setiap jengkal kawasan di wilayah Indonesia yang memiliki siklus ekonomi pasti akan nangkring juru parkir liar.

Bahkan, di tempat perbelanjaan seperti Alfamart dan Indomaret yang jelas terpampang tulisan besar "PARKIR GRATIS" mereka masih saja nongkrong tanpa diminta.

Belum lagi tempat-tempat wisata hiburan ataupun tempat wisata religi. Di masjid Al Jabbar misalnya. Kejadiannya tahun 2023 kemarin, seorang juru parkir mengutip tarif melebihi yang seharusnya. Dalihnya adalah karena hari raya.

Belakangan banyak keluhan tentang juru parkir liar dari warga pengguna fasilitas umum yang bertujuan belanja sesuatu ataupun yang tengah berlibur di lokasi wisata tertentu.

Keluhannya bermacam-macam. Mulai dari ditagih uang parkir secara paksa, tarif yang dimahalkan terutama pada momen hari raya, dan juga pelayanan dari pihak parkir yang seperti makhluk gaib; tak terlihat ketika kita datang dan muncul ketika kita akan pergi.

Ditambah lagi mereka akan lepas tanggung jawab ketika barang yang ada di kendaraan kita, atau bahkan kendaraan kita tersebut hilang digondol maling. Mereka akan lepas tangan dari apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka karena sudah menjadi penjaga kendaraan ketika kita melakukan keperluan kita.

Jukir liar atau Juru Parkir liar memang seharusnya tak ada. Selain karena mereka ilegal, mereka juga membuat para konsumen menjadi sangat tidak nyaman. Bayangkan, kita hanya akan fotocopy selembar dokumen seharga seribu rupiah, kemudian ketika pulang kita harus membayar dua ribu rupiah kepada juru parkir liar tersebut. Tentu saja itu tidak seimbang. Ini adalah salah satu bentuk premanisme berkedok jasa.

Sebenarnya, keberadaan mereka tidak hanya mengganggu pihak konsumen saja, tetapi juga mengganggu pihak pelaku usaha. Banyak pelaku usaha yang risih karena para konsumen tak mau mengunjungi ke tempat pelaku usaha karena enggan membayar kepada juru parkir liar yang hanya duduk-duduk dan tidak all out dalam melakukan tugas mereka. Mereka hanya ingin mengambil uangnya saja. Terlebih, juru parkir liar ini datang hanya modal pluit dan rompi tanpa konfirmasi kepada si pelaku usaha. Tahu-tahu mereka nongkrong di depan usaha para pelaku usaha.

Setiap sesuatu yang liar (termasuk juga Juru Parkir Liar) pastilah ada penjinaknya. Dan untuk urusan parkir liar, maka undang-undang pemerintahlah yang (seharusnya) jadi kendali atas merebaknya parkir liar pada saat ini.

Maka, regulasi yang mengatur hal-hal semacam ini harus segera dibuat. Jika memang sudah dibuat, maka menegakkan peraturan tersebut harus benar-benar dijalankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun