Mohon tunggu...
Latatu Nandemar
Latatu Nandemar Mohon Tunggu... Relawan - lahir di Pandeglang Banten

Lahir di Pandeglang, Banten. seorang introvert yang bisa menjadi extrovert ketika situasi mengharuskan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saya Rasa Larangan Menjual Rokok Ketengan Masih Bisa Diakali dengan Cara Ini

11 Februari 2023   15:51 Diperbarui: 11 Februari 2023   16:04 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari tahun ke tahun, permasalahan rokok memang masih belum ada titik temu. Di sisi lain merusak kesehatan, tetapi di sisi lain menjadi sumber pemasukan bagi negara. Mungkin itu sebabnya pemerintah tetap tidak berani mengambil keputusan untuk melarang keberadaan rokok secara total di Indonesia ini.

Angka perokok aktif di Indonesia tidaklah sedikit, bahkan meningkat. Dan itu tidak saja didominasi oleh orang dewasa yang punya uang lebih, mereka yang finansialnya sangat di bawah standar pun banyak yang menjadi ahli hisap benda yang bahan bakunya dari tembakau ini. Belum lagi anak-anak pelajar yang ingin terlihat gagah-gagahan dengan memutar-mutar sebatang rokok di jemari mereka, sangat banyak juga.

Berbagai cara sudah dicoba oleh pemerintah kita untuk mengurangi angka perokok di negeri ini. Mulai dari menaikkan pajak, melarang masyarakat mengkonsumsi rokok di ruang maupun sarana publik, memberi ancaman melalui tulisan pemberitahuan bahaya efek merokok yang bahkan dilengkapi dengan gambar yang cukup mengerikan untuk dilihat oleh siapa saja, tetapi itu semua masih belum membuahkan hasil.

Dan kini, Pak Presiden Jokowi membuat peraturan terbaru untuk masalah rokok ini, yaitu dengan membuat kebijakan untuk tahun 2023 tidak boleh lagi menjual rokok batangan atau bagi para penikmat rokok biasanya disebut rokok ketengan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Alasan dibuat peraturan ini adalah agar masyarakat tidak terlalu mudah mendapatkan rokok sehingga angka kesehatan masyarakat meningkat. Jadi harapannya adalah dengan tidak mudahnya rokok batangan didapat, maka angka penyakit yang disebabkan oleh rokok akan jauh berkurang pada angka serendah-rendahnya.

Rokok batangan adalah solusi yang dipakai oleh mereka yang ingin merokok tetapi tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli satu bungkus yang harganya memang relatif mahal. Dengan membeli batangan, mereka hanya mengeluarkan uang yang tidak banyak, cukup dengan merogoh kantong beberapa ribu rupiah saja, maka akan bisa mereka nikmati rokok tersebut sendirian. Rokok-rokok batangan ini juga yang sering dikonsumsi oleh para pelajar karena harganya sangat cocok dengan keuangan mereka.

Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan efektif untuk menekan angka pengguna rokok? atau masih akan bernasib sama seperti kebijakan-kebijakan lainnya? yaitu dianggap angin lalu saja.

Karena...

Kita adalah warga Indonesia, masyarakatnya sangat kreatif untuk bisa mengakali segala macam bentuk larangan-larangan yang dibuat meskipun larangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kebaikan setiap warganya.

Mereka para perokok ini pasti memiliki beberapa strategi agar tetap bisa menikmati rokok meski dengan isi kantong yang sangat terbatas. Dan sepengamatan saya, mungkin beberapa cara berikut akan mereka gunakan untuk tetap bisa membeli rokok meskipun aturan larangan membeli rokok batangan diterapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun