Mohon tunggu...
Latatu Nandemar
Latatu Nandemar Mohon Tunggu... Relawan - lahir di Pandeglang Banten

Lahir di Pandeglang, Banten. seorang introvert yang bisa menjadi extrovert ketika situasi mengharuskan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Kasus Venna Melinda, Kita Belajar Bahwa Perkosaan dalam Perkawinan Itu Nyata

1 Februari 2023   12:56 Diperbarui: 1 Februari 2023   13:01 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Venna Melinda mencuat kepermukaan publik. Pemberitaan tentang beliau menjadi konsumsi publik, baik itu publik yang haus akan berita informasi maupun publik yang haus akan berita gosip.

Namun, yang menjadi buah bibir tentang Mbak Venna kali ini bukan tentang prestasinya dalam dunia politik karena keaktifan beliau dalam dunia politik. Bukan juga karena Mbak Venna kembali lagi ke dunia sinetron ataupun dunia model yang telah membesarkan namanya.

Tetapi tentang Rape Marital atau perkosaan dalam pernikahan.

Jadi, menurut informasi yang saya baca, semuanya berawal dari keinginan Ferry Irawan, sang suami, untuk berhubungan seksual ketika mereka sudah melakukan perjalanan ke suatu tempat, yaitu Kediri. Perjalanan tersebut adalah perjalanan urusan politiknya Mbak Venna yang kebetulan didampingi oleh sang suami.

Singkat cerita, setelah Mbak Venna menyelesaikan urusannya dan tiba di sebuah hotel tempat mereka menginap, sang suami "minta jatah" kepada Mbak Venna untuk berhubungan seksual. Tetapi ditolak oleh sang istri dengan alasan masih sangat kelelahan setelah semua aktivitas yang beliau jalani.

Tapi ternyata hasrat sang suami sudah terlalu menggebu dan sangat tidak tertahankan. Dan akhirnya Ferry Irawan tetap memaksa sampai-sampai sang istri yang sedang dalan kondisi lemah memaksakan sisa-sisa tenaganya untuk menghempaskan Ferry Irawan agar menjauh. Tapi ternyata sang suami tak bisa dan tak mau menahan kebutuhan seksualnya sehingga jadi uring-uringan.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi memang di keesokan hari dengan permasalahan yang berbeda, tetapi itu semua adalah buntut dari ketidak terpenuhinya keinginan sang suami sehingga jadi uring-uringan dan mencari-cari masalah. Semua akhirnya berlanjut pada berdarahnya hidung Mbak Venna dan berujung pada pelaporan terhadap pihak berwajib.

Sepengamatan saya, apa yang menimpa Mbak Venna belakangan ini adalah sudah termasuk ke dalam sebuah kasus pemerkosaan yang berujung pada KDRT. Karena Mbak Venna menolak dan Ferry Irawan sempat melakukan paksaan.

Ketika seseorang tidak mau melakukan hubungan seksual dan seorang yang satunya malah melakukan paksaan, maka itu sudah termasuk ke dalam percobaan pemerkosaan. Jika atas dasar keinginan berdua, maka itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tak ada unsur paksaan sama sekali. Dan Ferry Irawan sempat melakukan paksaan terhadap Venna Melinda yang sedang kelelahan itu.

Saya jadi teringat ketika beberapa tahun lalu pemerintah memperluas pasal RUU KUHP, yaitu jika suami ada yang melakukan pemaksaan berhubungan seksual terhadap istri ataupun sebaliknya, maka akan dipidanakan. Ancamannya tidak main-main, yaitu 12 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun