Pada 15 Juli 2024, Balai Desa Bening akan mengadakan penyuluhan sertifikasi bagi UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha. Acara ini, dengan kehadiran Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H., sebagai narasumber, bertujuan meningkatkan legalitas dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Bening.
Legalitas usaha adalah aspek krusial bagi UMKM, memberikan kepastian hukum dan akses ke fasilitas pemerintah seperti bantuan modal dan pelatihan. Penyuluhan ini, dihadiri oleh 19 pemilik UMKM, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya legalitas usaha dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan
Dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa sangat penting untuk keberhasilan upaya ini. Dengan semangat kolaborasi, Desa Bening dapat menjadi contoh sukses pemberdayaan ekonomi lokal melalui UMKM,
Legalitas usaha memiliki banyak manfaat bagi UMKM, termasuk perlindungan hukum, kemudahan dalam mendapatkan izin usaha lainnya, dan akses ke program bantuan serta pembiayaan. Dengan legalitas yang jelas, UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mengakses pasar yang lebih luas, dan memudahkan proses ekspor. Selain itu, legalitas memungkinkan UMKM untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kapasitas, mengurangi risiko usaha, dan memfasilitasi proses waralaba serta kerja Akhimya, legalitas usaha sama. mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan memastikan UMKM beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Semua manfaat ini penting untuk keberlangsungan dan perkembangan UMKM, menjadikannya lebih kompetitif dan berdaya saing.
Penulis: [Elmo Samuel Herlidanara, Zuhriah Virlani Putri, Muhammad Ilham Fanani] Mahasiswa dan Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H