Setelah nabi Muhammad Saw, wafat. Maka salah satu sahabatnya yang memimpin umat Islam, yang bernama Khalifah Umar bin Khattab, terus menghidupkan shalat tarawih berjamaah di mesjid.
Selama masa kepemimpinannya, sebagai khalifah, Umar bin Khattab Radiallahu Anhu, sangat memperhatikan kebutuhan umat Islam dalam memperkuat rasa kebersamaan.Â
Terutama dalam kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan. Salah satu keputusannya yang terkenal adalah menghidupakan kembali shalat tarawih secara berjamaah.
Yang mana sebelumnya, shalat tarawih masih dilakukan secara individu di rumah masing-masing atau di masjid-masjid kecil yang belum terorganisir dengan baik.Â
Khalifah Umar bin Khattab Radiallahu Anhu, yang selalu memperhatikan kemaslahatan umat Islam ini, kemudian memutuskan untuk terus menghidupkan shalat tarawih berjamaah ini, dengan melakukan shalat tarawih dalam jumlah jamaah yang lebih besar di masjid yang besar pula.
Sebelum memulai kegiatan tarawih berjamaah di masjid, Umar bin Khattab Radiallahu Anhu, terlebih dahulu berkonsultasi dengan beberapa sahabatnya dan juga para ulama yang ada di Madinah.
tentang keputusan yang akan diambilnya ini. Mereka melakukan musyawarah tentang rencananya. Setelah memperoleh persetujuan dan dukungan yang kuat, dari semua sahabatnya dan juga para ulama Madinah, maka Umar bin Khattab RA, segera mengorganisir dan memimpin kegiatan shalat tarawih di masjid.
Pertama-tama, Umar bin Khattab RA, memerintahkan agar seluruh jama'ah yang akan mengikuti shalat tarawih, terlebih dahulu melakukan bersih-bersih di masjid. Setelah itu, barulah beliau memimpin shalat tarawih dengan mengikuti jumlah raka'at yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Kegiatan shalat tarawih berjama'ah di masjid yang dipimpin oleh Umar bin Khattab RA ini, pertama kalinya diadakan di Masjid Nabawi. Seluruh jama'ah yang hadir pada saat itu, merasa sangat senang.Â
Semuanya merasa terkesan dengan pengalaman mereka dalam shalat tarawih bersama dengan orang banyak. Kegiatan tersebut kemudian berkembang di seluruh wilayah Islam pada masa itu, dan juga hingga kini.
Dalam memimpin shalat tarawih berjama'ah di masjid, Umar bin Khattab RA, juga memastikan bahwa, wanita dikhususkan tempat shalat baginya. Tidak bercampur shafnya dengan shaf laki-laki.