Gentrifikasi pada dasarnya merupakan perubahan kondisi demografi dan sosio spasial kawasan perkotaan. Definisi  gentrifikasi sendiri  pada  dasarnya  masih  dalam  perdebatan,  terutama  dalam  konteks pembangunan urban.Â
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gentrifikasi diartikan sebagai imigrasi penduduk kelas ekonomi menengah ke wilayah kota yang buruk keadaannya atau baru saja diperbaiki dan dipermodern.
Gentrifikasi berasal dari Bahasa Inggris Gentrification yang berasal dari Bahasa Perancis kuno yaitu genterise yang berarti kaum gentlemen atau bangsawan. Gentrifikasi berarti suatu perubahan sosial budaya pada suatu wilayah penduduk, dimana yang awalnya merupakan wilayah penduduk berpenghasilan rendah kemudian mulai dipadati penduduk berpenghasilan tinggi.
Ketika orang dari kaum berpendapatan tinggi beramai-ramai membangun rumah atau perumahan di daerah orang perpendapatan rendah, maka prospek daerah tersebut akan meningkat dan menjadi berkembang, menarik para investor, dan mulai akan dengan ramai fasilitas-fasilitas modern seperti mall, tempat-tempat hiburan, hotel, apartemen, layanan kesehatan, bahkan layanan pendidikan.
Gentrifikasi sendiri pada dasarnya ialah fenomena yang bersifat sistemik. Proses ini tercipta ketika  suatu  kawasan  tengah  kota  diokupasi  oleh  kelas menengah-atas  dan  akumulasi  kapital.Â
Bentuk  okupasi ini  yang  kemudian ditekankan  sebagai dampak  yang  telah terpola  dalam suatu sistem  pertumbuhan kawasan  urban.  Bentuk sistem  ini mewujud nyata  ketika aliran  akumulasi kapital yang masuk di suatu kawasan mendorong pada kebijakan pembangunan yang berdasarkan kepentingan kapital.Â
Identifikasi  gentrifikasi  sebagai  masalah  yang  bersifat sistem semakin nyata dalam keterlibatan kelompok masyarakat yang lintas kelas, aktor pemerintah, serta pelaku pasar  yang turut melanggengkan proses gentrifikasi. Sebelumnya  perlu  diketahui  bahwa  dalam  mendalami gentrifikasi  sebagai  masalah  sosial tidaklah  dapat dilihat  menggunakan tata  ukuran tertentu.
Gentrifikasi sendiri sebenarnya berdampak positif dan negatif. Secara  positif  gentrifikasi  dibutuhkan  dalam  upaya  merevitalisasi  dan  perbaikan  kondisi perkotaan.Â
Kondisi wilayah yang pada awalnya merupakan kawasan yang tidak sehat dan terkhususnya tidak ramah secara lingkungan, dapat mengalami perbaikan kualitas dengan  melalui  proses  gentrifikasi.  Namun  pada  sisi  lain,  gentrifikasi  menjadi  penyebab  dari munculnya jurang  ketimpangan dan permasalahan  terkait keadilan sosial.Â
Pemusatan  pembangunan  pada  kebutuhan  kelompok  kelas  menengah  menjadikan  kian tersingkirkannya  keberadaan  kelompok  marjinal  dan  membawa masalah  ketidakadilan  dalam pembentukan ruang kota itu sendiri.