Bab I, terdiri dari 32 pasal membahas tentang adat Bujang-Gadis dan Kawin (Pernikahan)
Bab II, terdiri dari 29 pasal mengatur tentang aturan Marga
Bab III, terdiri dari 34 pasal mengatur tentang aturan Dusun dan Berladang
Bab IV, terdiri dari 19 pasal mengatur  tentang Aturan Kaum
Bab V, terdiri atas 58 pasal mengatur tentang Adat Perhukuman
Bab VI, terdiri dari 6 pasal mengatur tentang Uang Denda Â
Simbur Cahaya, Sebagai Sebuah Matra/Doa
Selain sebuah Kitab Undang Undang, saya pribadi mengenal kata Simbur Cahaya sebagai sebuah larik-larik  matra atau doa warisan dari nenek, Nyai, buyut kami dahulu. Mungkin ini adalah rapalan doa  yang adalah perpaduan kearifan lokal masyarakat dengan budaya Islam.Â
Masih terngiang-ngiang di kepala saya larik-larik doa tersebut. Entah kenapa terdengar di kepala saya bak mantra. Konon para Gadis zaman dahulu  memiliki doa saat mandi, tepatnya saat mengguyurkan air ke tubuh mereka. Kira-kira seperti ini,
Simbur ke kiri, simbur ke kanan
Matahari di kiriku, rembulan di kananku