Mohon tunggu...
Elly Suryani
Elly Suryani Mohon Tunggu... Human Resources - Dulu Pekerja Kantoran, sekarang manusia bebas yang terus berkaya

Membaca, menulis hasil merenung sambil ngopi itu makjleb, apalagi sambil menikmati sunrise dan sunset

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Simbur Cahaya, Sebuah Undang-Undang dan Sebuah Mantra/Doa yang Nyaris Terlupakan

26 Februari 2024   23:26 Diperbarui: 26 Februari 2024   23:28 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Lektor.kemenag.go.id

Akhirnya saya tulis juga serangkaian gesahan saya tentang Simbur Cahaya. Ya, kapan lagi begesah soal Simbur Cahaya kalau gak pada event seperti ini. Mari.

Bagi rata-rata Wong Plembang atau Wong Sumsel pada Umumnya, Kata “Simbur Cahaya" (asal katanya dahulu adalah Simboer Tjahaya) cukup dikenal dengan baik. Bahkan tak sekadar dikenal juga disegani. Saya juga menyeganinya. 

Siapa Wong Plembang atau Wong Sumsel yang tak kenal Simbur  Cahaya? Tak ada ? Tentu saja ada. Kebanyakan yang tak mengenal itu adalah Kaum Z yang sekarang dijuluki generasi Strawberry. Kebanyakan mereka tak mengenal Kata Simbur  Cahaya. Dan artinya…. Jumlah yang tak mengenal Simbur Cahaya itu rupanya banyak juga, ahhhhh.

Salahkah mereka? Tentu saja tidak. Gaung Kitab Undang Undang Simbur Cahaya saat ini memang semakin menghilang. Bahkan saya dan rata-rata teman senagkatan saya (angkatan generasi X, hahaha)  hanya membaca naskah PDFnya. Naskah aslinya konon berada di Belanda. Entahlah.

Apakah Simbur Cahaya itu?

Simbur Cahaya adalah sebuah Undang Undang yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia yang disusun oleh Ratu Sinuhun pada abad ke XVII di masa Pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan. Ratu Sibuhun adalah Permaisuri atauIstri Pangeran Sido Ing Kenayan. Konon Ratu Sibuhun memadukan antara Ajara Islam dan Kearifan Lokal Masyarakat Melayu.

Undang Undang yang awalnya digunakan untuk mengatur urusan Pemerintahan, juga mengatur hubungan antar warga di daerah Uluan Sumatera Selatan. Lama kelamaan Undang Undang Simbur Cahaya juga digunakan di hampir seantero Sumatera Selatan, juga dikenal sebagai cikal bakal Undang Undang Desa.

Tahapan Tersusunnya Kitab Undang Undang Simbur Cahaya

Undang Undang Simbur Cahaya mulai diterapkan pada Tahun 1630 yang berlaku secara terbatas di daerah pedalaman (uluan) dan tidak untuk kalangan Kesultanan Palembang. Konon awalnya Undang Undang ini disebut Piagem Ratu Sinuhun. Pada masa Pemerintahan Sultan Abdurrahman piagam ini mengalami perubahan dan diperluas menjadi Undang Undang Sindang Marga yang artinya Undang Undang Daerah.

Pada Tahun 1824 Undang Undang ini mengalami perubahan, tak lagi mengatur pemerintahan tetapi hanya mengatur persoalan adat istiadat dan namanya berubah menjadi Undang Undang Simbur Cahaya. Pendapat beberapa pihak, ini adalah campur tangan pemerintah Kolonial Belanda pada saat itu yang tidak mau pemerintahan diatur oleh Undang Undang ini. Dengan demikian bab tentang pemerintahan dihilangkan

Pada Tahun 1897, Undang Undang Simbur Cahaya dicetak pertama kali dalam Aksara Melayu. Selanjutnya pada Tahun 1939 Undang Undang ini dicetak dengan huruf latin. Kemudian pada Tahun 1994 (betulkah Tahun 1994 !?, saya masih ragu tahunnya) Undang Undang Ini diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia diprakarsai oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu itu. Nah katanya ada perbedaan versi saat cetakan Aksara Arab Melayu dan Cetakan Latin.

Isi Kitab Undang Undang Simbur Cahaya

Undang Undang Simbur Cahaya terdiri dari 6 (enam) Bab dengan jumlah totoal 178 pasal. Dengan rincin sebagai berikut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun