Saya sedang di jalan ketika terjadi demo terkait Undang Undang Cipta Kerja yang heboh itu. Sebab sedang konsentrasi dengan pekerjaan saya, saya cuma berkata. oh begitu ya ketika beberapa rekan-rekan berkomentar antusias ikut menolak UU tersebut.Â
"Emang kenapa, ada apa dengan UU tersebut?.." tanya saya lugu , ehm.Â
"Salah satunya, gaji akan dihilangkan bu, tenaga kerja dibayar jam-jaman..." sahut salah satu teman di rombongan saya
"Sampai ada yang komen, kaya P (maksudnya P*lacur) aja dibayar jam-jaman..." lanjutnya lagi
Ya saya sempat melirik kehebohan penolakan UU terebut dari HP android butut saya. Memang ada kesan dan komentar seperti itu. Salah satunya gambar di atas, ya samannnnn.
Ketika selesai urusan kerjaan lapangan dan saya kembali harus bekerja dari kantor tanggal 12 Oktober 2020, ah saya disambut dengan aksi persiapan Polisi mengantisipasi demo yang katanya akan terjadi tanggal 13 Oktober kemarin.Â
Jalan-jalan banyak diitutup dan dipersempit aksesnya, terutama akses menuju perkantoran pemerintah. Termasuk akses menuju kantor saya. Dan isu gaji di bayar jam-jaman dengan konotasi negatif itu terus berlanjut. Yeah, saya bisa apa selain menahan diri untuk tidak ikut memperkeruh suasana tanpa saya paham apa betul hal dan permasalahannya toh.
Saya rasanya ingat Tahun 2019 wacana upah kerja jam-jam an pada RUU Cipta Kerja sudah mulai muncul. Kita tau bahwa wacana upah per jam itu tidak berlaku secara menyeluruh pada semua tenaga kerja. Tetapi hanya diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja Indonesia.Â
Baca juga: Gaji Kecil Risiko Besar, Menguji Kepantasan Pendapatan Vs Pekerjaan
Katanya mereka yang termasuk pekerja paruh waktu, yaitu mereka yang bekerja di bawah 35-40 jam per minggu. Kalau 1 minggu mereka berkerja selama 5 atau 6 hari, artinya sehari mereka bekerja hanya kisaran 5-6 jam per hari. Bidang lain tetap dibayarkan gaji berdasarkan UMR.
Banyak profesi yang pekerjaannya seperti itu. Sebagai contoh pada bidang pekerjaan penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan. Untuk sektor jasa, katanya upah per jam efektif diterapkan pada usaha jasa konsultan.Â