Mohon tunggu...
Elly Suryani
Elly Suryani Mohon Tunggu... Human Resources - Dulu Pekerja Kantoran, sekarang manusia bebas yang terus berkaya

Membaca, menulis hasil merenung sambil ngopi itu makjleb, apalagi sambil menikmati sunrise dan sunset

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gaji Dibayar Per Jam Bak Open BO? Jangan Baper Ah, Yuk Cermati Dulu

14 Oktober 2020   13:25 Diperbarui: 27 Mei 2021   14:39 4021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenali sistem gaji per jam. | Sumber Foto: warta kepri

Saya sedang di jalan ketika terjadi demo terkait Undang Undang Cipta Kerja yang heboh itu. Sebab sedang konsentrasi dengan pekerjaan saya, saya cuma berkata. oh begitu ya ketika beberapa rekan-rekan berkomentar antusias ikut menolak UU tersebut. 

"Emang kenapa, ada apa dengan UU tersebut?.." tanya saya lugu , ehm. 

"Salah satunya, gaji akan dihilangkan bu, tenaga kerja dibayar jam-jaman..." sahut salah satu teman di rombongan saya

"Sampai ada yang komen, kaya P (maksudnya P*lacur) aja dibayar jam-jaman..." lanjutnya lagi

Ya saya sempat melirik kehebohan penolakan UU terebut dari HP android butut saya. Memang ada kesan dan komentar seperti itu. Salah satunya gambar di atas, ya samannnnn.

Ketika selesai urusan kerjaan lapangan dan saya kembali harus bekerja dari kantor tanggal 12 Oktober 2020, ah saya disambut dengan aksi persiapan Polisi mengantisipasi demo yang katanya akan terjadi tanggal 13 Oktober kemarin. 

Jalan-jalan banyak diitutup dan dipersempit aksesnya, terutama akses menuju perkantoran pemerintah. Termasuk akses menuju kantor saya. Dan isu gaji di bayar jam-jaman dengan konotasi negatif itu terus berlanjut. Yeah, saya bisa apa selain menahan diri untuk tidak ikut memperkeruh suasana tanpa saya paham apa betul hal dan permasalahannya toh.

Saya rasanya ingat Tahun 2019 wacana upah kerja jam-jam an pada RUU Cipta Kerja sudah mulai muncul. Kita tau bahwa wacana upah per jam itu tidak berlaku secara menyeluruh pada semua tenaga kerja. Tetapi hanya diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja Indonesia. 

Baca juga: Gaji Kecil Risiko Besar, Menguji Kepantasan Pendapatan Vs Pekerjaan

Katanya mereka yang termasuk pekerja paruh waktu, yaitu mereka yang bekerja di bawah 35-40 jam per minggu. Kalau 1 minggu mereka berkerja selama 5 atau 6 hari, artinya sehari mereka bekerja hanya kisaran 5-6 jam per hari. Bidang lain tetap dibayarkan gaji berdasarkan UMR.

Banyak profesi yang pekerjaannya seperti itu. Sebagai contoh pada bidang pekerjaan penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan. Untuk sektor jasa, katanya upah per jam efektif diterapkan pada usaha jasa konsultan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun