Mohon tunggu...
Elly Suryani
Elly Suryani Mohon Tunggu... Human Resources - Dulu Pekerja Kantoran, sekarang manusia bebas yang terus berkaya

Membaca, menulis hasil merenung sambil ngopi itu makjleb, apalagi sambil menikmati sunrise dan sunset

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

3 Hal yang Harus Dilakukan ASN Saat Musim Kampanye Tiba

7 September 2018   22:39 Diperbarui: 9 September 2018   13:23 1883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas.com/Fransiskus Simbolon

Ketika musim kampanye tiba, entah Pilkada (Pilgub, Pilbub, Pilwali), Pilpres dan pil-pil yang lain, ramailah dunia kita. Termasuk dunia sosial media.

Utamanya dunia sosial media yang kita persingkat menjadi sosmed itu, jangan tanya. Anak saya bilang, rame pake bingits, cuy. Semua orang tiba-tiba menjadi pengamat politik. Hampir semua orang menjadi pakar. Pakar ekonomi, pakar politik, Bahkan ada yang menjadi pakar pengamat gestur tubuh, wow. 

Sumber Foto: www.pictame.com
Sumber Foto: www.pictame.com
Kadang saya jadi tak mengenali lagi kawan yang dulu saya ingat sebagai si pendiam, di status sosmednya dia begitu garang dan kritis. Kritis terhadap ini itu, tepatnya protes dan kritik terhadap apa saja, pun terhadap pemerintah. Bah statusnya sudah persis seperti status para buzzer politik. Seingat saya dia seorang Aparatur Sipil Negara yang katanya harus netral ituh.

Banyak yang begitu. Ada yang sangar banget jadi pengkritik dan pengamat politik, Karena gak enak hati, mungkin karena ada yang mengingatkan, lalu dia buat status nyinyir politik itu memakai akun istrinya, halah.

Sumber Foto : indonesiabaik.id
Sumber Foto : indonesiabaik.id
Menurut saya, ya ASN itu harus netral. Harus menyadari dengan sepenuh hati profesinya. Untuk itu saat musim kampanye Pil-Pil an itu, setidaknya, harus melakukan 3 hal ini:
  1. Memahami makna netral. Netral artinya tidal berpihak. Pilihan pasti ada tetapi tidak menjadi simpatisan kubu sebelah atau kubu sebelahnya lagi. Apalagi, jadi cebong, berudu atau kampret.
    Kalau anda pejabat siap-siap tersingkir pertama ketika yang didukung kalah. Nah yang cuma prajurit, ngapain sibuk politik praktis di sosmed. Siapapun yang menang toh sudah ada takdirnya. Toh cicilan harus tetap dicicil, yang ada cicilan. 
  2. Fokus pada profesi. Tepatnya fokus pada tugas pokok dan fungsi. Anda digaji oleh negara dengan duit rakyat untuk melaksanakan tugas pokok dan fungi. Apalagi yang tugasnya langsung berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai melaksanakan tugas malas dan asal jadi, malah sibuk politik praktis. 
  3. Yakin bahwa semua sudah ada masanya, sudah ada garisnya. Jika karena hati nurani anda mendukung si Ono bukan si Ini, ya doakan si Ono dengan setulus hati supaya menang dan ajak keluarga mencoblosnya pada hari H. Selebihnya serahkan pada yang di Atas.

Demikian. Bukan berarti yang ASN tidak boleh jadi pemerhati politik, sepanjang wajar dan tak melanggar rambu-rambu. Ini sudah dipraktikkan banyak kawan saya loh. Kalau masih nekat juga dan tak malu pada hati nurani, entahlah. 

Berkata alhamdulillah saat menerima gaji 13, gaji 14 dan tunjangan yang lain, tapi jadi buzzer atau pengkritik. Sibuk debat cebong-kampret. Nekat begitu ya buatlah akun samaran. Misalnya penakluk iblis, pedang keadilan, misal. 

Berharap musim kampanye yang riuh ini cuma fiksi, menyebalkan bagi saya. Lalu tangan saya meraih sebuah pempek dos hangat di meja. Ah malming yang indah.

Tiba-tiba, woy bangun, kata suara di kepala saya. Ealah. Salam kompak selalu, salam Kompal, salam Kompasiana. Salam Nusantara. 

Sumber: Kompal
Sumber: Kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun