Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar awasan lindung, baik yang berupa kawasan oerkotaan maupun pedesaan yang berungsi senagai ingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Â perumahan dan pemukiman merupakan kesatuan fungsioal, sebab pembangunan perumahan harus berlandaskan suatu pola pemukiman yang menyeluruh, yaitu tidak hanya meliputi pembangunan fisik saja, melainkan juga dilengkapi dengan prasarana lingkungan, sarana umum, terutama di daerah perkotaan yang mempunyai permasalahan majemuk dan multidimensional.Â
Kota Jember adalah salah satu kota yang ada di Jawa Timur. Kota Jember merupakan salah satu kota padat penduduk terbesar di Indonesia dilansir dari data BPS per tahun 2020 di Indonesia  yang memiliki jumlah penduduk sebesar 2.536.792  jiwa, dengan angka kepadatan penduduk mencapai 770  jiwa/km. Dengan adanya peningkatan jumlah penduduk yang meningkat dengan pesat dapat menimbulkan masalah baru yang ada dikota Jember antara lain yaitu meningkatnya tunawisma, kemiskinan serta maraknya terjadi tindakan kriminal yang diakibatkan jarangnya lapangan perkerjaan. Tidak hanya dalam segi sosial pesatnya pertumbuhan penduduk dapat meningkatkan punahnya lahan bangunan. Sehingga hal ini dapat menyebabkan adanya pembangunan pemukiman kumuh yang ada di kota.Â
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprediksi, sebanyak 66% penduduk Indonesia akan melakukan Urbanisasi di wilayah perkotaan pada tahun 2035 mendatang. Sementara menurut data Kementerian PPN/Bappenas. Sebanyak 56,7% penduduk telah melakukan urbanisasi pada tahun ini. Adanya urbanisasi juga dapat meningkatkan adanya pembangunan pemukiman kumuh di wilayah padat penduduk. Untuk mengatasi hal itu pemerintah mengadakan program KOTA TANPA KUMUH.
Program tersebut merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Peraturan Menteri PUPR Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100 di perkotaan pada tahun 2016-2020. . Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Menggunakan sinergi platform kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten/Kota serta Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat untuk mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan geraan 100- 0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan pada Kota Jember sendiri, program tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya. Pada Kelurahan Sumbersari para pemerintah setempat mengusulkan konsep Kampung Ijo atau Green House yang dimana diyakini dapat melakukan peremajaan lingkungan pemukiman yang saat ini kecenderungannya adalah makin minimnya daerah resapan dan makin banyaknya lingkungan padat penduduk yang meminimalisir adanya kawasan hijau, Sehingga dapat menimbulkan kualitas lingkungan kurang sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H