Semakin majunya teknologi sekarang mendudukung pula majunya informasi dan komunikasi yang sangat mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dari mulai pelajar SD sampai dengan mahasiswa, kalangan profesional, ibu rumah tangga bahkan kelompok usia lanjut dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan aplikasi dan media sosial dalam mencari suatu infomasi maupun berita.
Tiktok merupakan salah satu aplikasi dengan pengguna terbanyak di Indonesia, di era politik saat ini para kandidat calon presiden, calon wakil presiden dan Tim sukses masing masing calon melihat adanya peluang tinggi yang dapat dimanfaatatkan sebagai sarana promosi atau kampanye yang mungkin akan lebih relate dengan generasi Z dan milenial dimana mereka merupakan calon sumber suara terbanyak dimana pilihan mereka yang akan mengubah 5 tahun kedepan dalam memilih pemimpin negara Indonesia.
Terbukti dengan calon presiden Anies Baswedan yang sering melakukan live Tiktok untuk menyerap aspirasi rakyat, mendengarkan keluhkesah rakyat dan berbagi visi misi dalam rangka kampanye.
Partai politik Gerindra yang sering membuat konten kegiatan calon presiden yang di usungnya, admin tiktok Partai Golkar yang sangat rajin mengomentari komen komen netizen dengan cara yang seru dan jauh dari kata membosankan.
Dengan adanya kampanye di tiktok akan meramaikan dan memberikan warna tersendiri dari kampanye kampanye pemilu sebelumnya, karena dengan konten yang lebih menyenangkan membuat kesan politik jauh dari kata kolot dan ruwet, sehingga anak muda juga lebih tertarik mengikuti serangkaian acara hajatan rakyat 5 ahun sekali ini.
Menurut saya memang kampanye pemilu ini harusnya dibuat menyenangkan agar tercipta pemilu yang damai dan mencapai suatu nilai demokrasi yang kita idamkan sejak dulu, dan rakyat dapat memilih Presiden dan wakil presidennya sesuai dengan penilaian dan pilihan mutlak rakyat tanpa intervesi.
berikut adalah kutipan atas regulasi kampanye di media sosial yang saya ambil dari website bawaslu
Regulasi kampanye di media sosial (Ius constituendum)
Tidak dapat dipungkiri pengaplikasian teknologi saat ini menjadi alternatif baru dalam upaya mempermudahkan kegiatan/aktivitas manusia sebagai makluk sosial. Dalam upaya pengawasan sudah sepatutnya, Bawaslu membuat mekanisme ideal berkenaan dengan metode pengawasan misalanya peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resmi (baik pribadi, parpol, dan sebagainya) selama mengikuti tahapan pemilu. Kedua me-release kontain positif tidak mengandung sara atau hal-hal provokatif. Jika memang kedua ketentuan ini dilanggar seyogyanya Bawaslu dapat memberi teguran atau peringatan kepada peserta pemilu.
sumber : https://babel.bawaslu.go.id/kampanye-di-media-sosial-ranah-siapa/Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H