KKN 128 IAIN Kediri Gelar Sosialisasi Urgensi Sertifikasi Halal, KaDes: Kami sangat berterima kasih!
Hari Kamis, 03 Agustus 2023
Sambi, Kediri - Berkenaan tema KKN IAIN Kediri bertajuk UMKM di Desa Sambi Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, pada Hari Kamis 03 Agustus 2023 telah diselenggarakan sosialisasi bersama perangkat Desa dan diikuti oleh para pelaku UMKM yang ada di Desa Sambi yang berjudul "Sosialisasi Urgensi Serfikasi Halal Bagi Pelaku UMKM".
Sosialisasi UMKM kali ini menghadirkan Bapak Dr. Ropingi El Ishaq M.Pd selaku Direktur Halal Center (LP3M) IAIN Kediri sebagai  narasumber pada acara tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan UMKM di Desa Sambi. Selain itu, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan memotret potensi UMKM yang ada agar memenuhi standarisasi produk UMKM Halal.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapatkan sambutan yang hangat dari Kepala Desa Sambi. Â "Kami, Desa Sambi sangat bergembira atas kedatangan Bapak Ropingi untuk menyampaikan materi terkait sertifikasi halal. Terlebih sebentar lagi Kediri akan ada bandara, sehingga bisa berpotensi untuk meningkatkan UMKM, termasuk di Desa kami. Untuk itu kami berterima kasih karena telah mengadakan kegiatan sosialisasi ini." Tutur Bapak Mahendro Santoso selaku kepala Desa Sambi dalam sesi pembukaan.
Urgensi sertifikasi halal ialah untuk mengetahui kehalalan sekaligus menghormati mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Ropingi, "Kadang kala kita membeli makanan di pinggir jalan seperti soto ayam, nasi goreng dan lainnya, akan tetapi kita tidak bisa mengetahui bagaimana pengelolaan bahan masakan tersebut. Apakah ayam tersebut disembelih secara syar'i atau tidak. Apakah didapatkan dengan cara yang halal atau tidak. Sehingga, disinilah pentingnya sertifikasi halal".
Selain untuk memenuhi kepentingan umat muslim, sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, PerMA Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dan yang paling terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Mendapati beberapa pengaturan yang berlaku di atas, maka perihal sertifikasi halal ini tidak hanya menjadi rekomendasi belaka, melainkan kewajiban bagi produsen dalam hal ini adalah para pelaku UMKM untuk mengesahkan status kehalalan produknya yang selanjutnya bisa didistribusikan secara luas. Untuk mematenkan sebuah produk bisa dinyatakan halal, yakni dengan mengurus sertifikasi halal yang disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Para pelaku UMKM di Desa Sambi sangat antusias mengikuti rangkaian acara sosialisasi tersebut. Hal tersebut terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang menghadiri kegiatan sosialisasi yakni sebanyak 26 pelaku UMKM. Selain itu, para pelaku UMKM terlibat aktif untuk bertanya pada saat sesi tanya jawab.
Poin utama mekanisme pendaftaran sertifikasi halal ini adalah para pelaku UMKM telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai persyaratan, yang nantinya diserahkan kepada pendamping dari IAIN Kediri untuk mengurus sertifikasi halal. "Jika belum memiliki NIB, nanti bisa diuruskan oleh pendamping" Imbuh Bapak Ropingi.
Di akhir kegiatan sosialisasi mahasiswa KKN membuka pendaftaran untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis bagi para pelaku UMKM di Desa Sambi guna memenuhi standarisasi kehalalan produk UMKM sekaligus meningkatkan mutu produk UMKM. Hasilnya lebih kurang terdapat 8 pelaku UMKM dari berbagai jenis produk mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selanjutnya mahasiswa KKN 128 akan mendaftarkan para pelaku UMKM tersebut sembari menunggu konfirmasi para pelaku UMKM lainnya.