Mohon tunggu...
Ellen DivaIbanez
Ellen DivaIbanez Mohon Tunggu... Editor - Seorang mahasiswa

Saya suka mengedit foto atau video.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

21 Agustus 2023   22:43 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:29 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama saya Ellen Diva Ibanez dari Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Garuda 1 Ksatria 1 selaku berperan pro dalam isu sosial ekonomi sub isu "Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945".

Kita semua tahu bahwa Indonesia terkenal dengan banyak keragamannya mulai dari suku, agama, dan juga ras. Tepat pada tanggal 17 Agustus bangsa kita memproklamasikan kemerdekaannya yang menandakan kita bebas dari belenggu penjajahan. Perjuangan dan pengorbanan para pahlawan meraih kemerdekaan tidak terlepas dari satu tujuan yang sama yaitu bangsa Indonesia memperoleh kebebasan yang seutuhnya. Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia sesungguhnya telah tertulis dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama yang mengandung makna bahwa Indonesia telah dibebaskan dari segala macam belenggu penjajahan bangsa asing dan juga berisi tentang cita-cita proklamasi, yaitu menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Makna kemerdekaan juga berarti kebebasan untuk setiap rakyat Indonesia.

Sejak kita lahir, kita berhak mendapatkan hak kebebasan yang bersifat kodrat sesuai dengan yang tertulis di bagian awal alinea pertama pembukaan UUD 1945 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,...". Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia dimana pun berada sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Setiap orang di seluruh bangsa berhak mendapatkan kemerdekaannya entah kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, maupun kebebasan beragama. Sudah sepatutnya penjajah yang merampas hak kemerdekaan kita di hapuskan sesuai dengan isi alinea pertama pembukaan UUD 1945 "...dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.". Kita terlahir sederajat. Tidak ada yang paling sempurna satu dengan lainnya. Hal ini berarti bahwa kesetaraan atas kebebasan tidak dapat ditentang atau mutlak sifatnya tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian yang tidak adil.

Menilik implementasi kebebasan sesuai Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, kita dapat melihat adanya kebijakan dan peraturan yang menghormati hak kebebasan warga negara. Contohnya, kebebasan berpendapat tercermin dalam kebebasan media, di mana kita dapat menyampaikan berbagai pandangan, kritik, dan saran secara bebas. Kebebasan berkumpul juga terlihat dalam adanya kegiatan demonstrasi dan pertemuan publik yang diizinkan dengan aturan tertentu. Sementara itu, kebebasan beragama dijamin dengan tidak adanya diskriminasi dalam praktik keagamaan. Selain itu, adanya hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara juga merupakan implementasi dari kebebasan berbangsa.

Beberapa oknum-oknum tertentu menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk membungkam dan merebut hak kebebasan beberapa orang untuk berpendapat. Namun saya tegaskan lagi bahwa negara Indonesia kita secara tersurat memberikan konsekuensi terhadap para pelaku kejahatan pelanggaran hak kebebasan, yakni di dalam Pembentukan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat khususnya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sehingga demikian negara telah memberikan perlindungan secara hukum bagi setiap orang untuk berpendapat.

Banyak yang beranggapan bahwa hak kebebasan semata menjadi tanggung jawab pemerintah. Setiap warga negara dan penduduk bertangungjawab atas hak kebebasan. Agar implementasinya lebih baik, perlu terus mengawasi dan memperbaiki kebijakan yang telat dibuat. Penerapan hak kebebasan yang merata tentunya akan mengarahkan bangsa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan berdaulat. Karena itu saya setuju dengan negara telah mengimplementasikan kebebasan berbangsa untuk setiap orang di seluruh bangsa yang telah terjamin oleh hukum dengan tetap mengutamakan kebijakan yang bersifat adil dalam penerapannya.

Jurnal pendukung:

https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=6381#:~:text=Pembentukan%20Undang%2DUndang%20Nomer%2026,terhadap%20kemanusiaan(crime%20againts%20humanity0.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16828

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun