Mohon tunggu...
ellen aisyah
ellen aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Supply dan Demand

7 Maret 2023   22:08 Diperbarui: 7 Maret 2023   22:22 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam istilah pasar sudah tidak asing lagi dengan istilah Supply dan Demand. Dua istilah tersebut biasa digunakan dalam ekonomi nasional dan internasional. Bahasa lain dari Supply dan Demand adalah penawaran dan permintaan. 

Dengan adanya kedua kata penting ini yang membuat perekonomian pasar dapat bekerja. Kegiatan ini sudah dilakukan dalam kegiatan sehari hari ketika individu atau kelompok membutuhkan sesuatu guna mencukupi kebutuhan sehari harinya. 

Dalam peristiwa tersebut terjadi permintaan kepada penjual atau distributor dan melakukan penawaran agar mencapai kesepakatan yang diinginkan. Maka dari itu, supply dan demand adalah salah satu hal yang telah mutlak yang dapat terjadi dalam proses penawaran dan permintaan barang yang ada di pasar. 

Penawaran atau supply ialah banyaknya barang yang dapat ditawarkan oleh penjual atau distributor kepada konsumen serta pasar tertentu, dengan mempertimbangkan harga dan tingkatannya. 

Didalam hukum penawaran dapat digambarkan dengan menunjukkan kemiringan kurva yang ke atas. Atau dalam artian lain, dalam hukum penawaran, adanya jumlah barang yang telah ditawarkan penjual akan selalu berbanding lurus mengikuti seiring pergerakan harganya, dapat disimpulkan jika harga barang bertambah, maka jumlah yang dapat ditawarkan kepada konsumen atau pasar juga akan bertambah. Dan begitupun jika harga sebuah barang tersebut turun, maka jumlah yang ditawarkan juga akan berkurang. 

Dengan begitu, dapat dikatakan hukum penawaran ditentukan oleh jumlah barang yang ada. Jika jumlah barang yang ditawarkan cenderung banyak maka harga yang diberikan juga akan mengikuti pasarnya dengan harga barang akan cenderung naik. 

Jika pada suatu pasar terdapat penawaran dalam jumlah suatu produk yang relatif banyak, pertama barang yang tersedia di dalam pasar dapat memenuhi semua permintaan konsumen atau pasar, sehingga untuk mempercepat penjualan produsen tersebut akan cenderung menurunkan harga jual produk tersebut. Kedua, penjual atau distributor akan berupaya untuk memperbesar keuntungan dan meningkatkan jumlah penjualan produknya. 

Dalam kondisi sebaliknya, jika suatu pasar telah terjadi penawaran pada suatu produk yang relatif sedikit, maka dapat terjadi adalah harga akan cenderung naik. Dalam situasi seperti seperti ini dapat dikatakan dengan, pertama barang yang telah tersedia pada produsen atau penjual relatif sedikit sehingga jumlah pada permintaan stabil, maka penjual atau produsen akan berusaha untuk menjual jumlah produknya dengan cara menaikkan harga jual kepada konsumen atau pasar agar tetap memperoleh keuntungan yang telah diinginkan. Alhasil penjual atau produsen mendapatkan keuntungan dengan cara menaikkan harga pasar. 

Permintaan atau demand ialah suatu jumlah keseluruhan barang atau jasa yang diinginkan oleh konsumen atau pasar pada berbagai macam tingkat harga. Dalam teori ini hukum permintaan menyatakan jumlah barang yang diminta akan berbanding terbalik dengan harga. 

Apabila saat harga batang makin tinggi, maka akan sedikit pula orang yang akan mencari barang itu. Maka dalam hukum permintaan dapat dikatakan, adapun harga suatu barang cenderung naik, maka permintaan barang oleh konsumen atau pasar akan menurun , dan sebaliknya, bila harga turun maka permintaan konsumen juga akan naik. 

Maka dari itu, hukum permintaan dapat dipahami hubungan antara permintaan dan harga. Jumlah barang yang akan dibeli dengan harga yang tinggi cenderung berkurang jika barang harganya naik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun