Mohon tunggu...
Ella Nurhalisya
Ella Nurhalisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasar Modal Syariah sebagai Sarana Investasi Syariah

28 Juni 2023   18:35 Diperbarui: 28 Juni 2023   18:37 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pasar modal secara umum merupakan suatut empat bertemunya para penjua dan pembeli untuk melakukan transaksidalam rangka memperoleh modal. Penjual dala pasar modal merupakanp erusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.

Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsi-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti : riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional. 

Sejumlah instriumen syraiah sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.pasar modal berbasis syariah ini. Tidak hanya itu, investor asing yang menanamkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia juga ikut melirik pasar modal syariah. Karena Bursa Efek Indonedia juga melakukan audiensi dan sosialisasi terkait pasar modal syariah yang tidak kalah besarnya dengan pasar modal konvensional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun