Pasar modal secara umum merupakan suatut empat bertemunya para penjua dan pembeli untuk melakukan transaksidalam rangka memperoleh modal. Penjual dala pasar modal merupakanp erusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsi-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti : riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional.Â
Sejumlah instriumen syraiah sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.pasar modal berbasis syariah ini. Tidak hanya itu, investor asing yang menanamkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia juga ikut melirik pasar modal syariah. Karena Bursa Efek Indonedia juga melakukan audiensi dan sosialisasi terkait pasar modal syariah yang tidak kalah besarnya dengan pasar modal konvensional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H