Mohon tunggu...
Ella Nurhalisya
Ella Nurhalisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal tentang Pembiayaan Sistem Bagi Hasil/Mudharabah di Bank Syariah

16 Juni 2023   19:04 Diperbarui: 16 Juni 2023   19:13 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Sistem akad mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian dalam hukum Islam yang digunakan dalam keuangan Islam. Mudharabah adalah istilah yang merujuk pada kontrak bagi hasil, di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan modal dan pihak lain (mudharib) menyediakan keterampilan dan tenaga kerja untuk mengelola usaha. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua pihak.

    Dalam sistem akad mudharabah, shahibul maal bertindak sebagai investor yang menyediakan modal, sedangkan mudharib bertindak sebagai pengelola yang melakukan kegiatan operasional dan mengelola usaha. Bagi hasil antara shahibul maal dan mudharib dapat ditentukan dalam bentuk persentase yang disepakati sebelumny

   Sebagai bentuk kerja sama dalam sistem akad mudharabah, risiko dan keuntungan juga dibagi antara shahibul maal dan mudharib. Shahibul maal (pemilik modal) bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi, sedangkan mudharib (pengelola) bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan usah

   Sistem akad mudharabah biasanya digunakan dalam perbankan dan lembaga keuangan Islam, di mana dana dari nasabah (shahibul maal) digunakan untuk membiayai usaha atau proyek yang dikelola oleh bank atau lembaga keuangan (mudharib). Keuntungan yang dihasilkan kemudian dibagi antara nasabah dan bank sesuai dengan kesepakatan awa

   Sistem akad mudharabah memainkan peran penting dalam memungkinkan praktik keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara adil antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi dan praktek sistem akad mudharabah dapat bervariasi di berbagai lembaga dan negara yang menerapkan keuangan Isla

m.l.a.a.n Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun