Sistem akad mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian dalam hukum Islam yang digunakan dalam keuangan Islam. Mudharabah adalah istilah yang merujuk pada kontrak bagi hasil, di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan modal dan pihak lain (mudharib) menyediakan keterampilan dan tenaga kerja untuk mengelola usaha. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua pihak.
  Dalam sistem akad mudharabah, shahibul maal bertindak sebagai investor yang menyediakan modal, sedangkan mudharib bertindak sebagai pengelola yang melakukan kegiatan operasional dan mengelola usaha. Bagi hasil antara shahibul maal dan mudharib dapat ditentukan dalam bentuk persentase yang disepakati sebelumny
  Sebagai bentuk kerja sama dalam sistem akad mudharabah, risiko dan keuntungan juga dibagi antara shahibul maal dan mudharib. Shahibul maal (pemilik modal) bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi, sedangkan mudharib (pengelola) bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan usah
  Sistem akad mudharabah biasanya digunakan dalam perbankan dan lembaga keuangan Islam, di mana dana dari nasabah (shahibul maal) digunakan untuk membiayai usaha atau proyek yang dikelola oleh bank atau lembaga keuangan (mudharib). Keuntungan yang dihasilkan kemudian dibagi antara nasabah dan bank sesuai dengan kesepakatan awa
  Sistem akad mudharabah memainkan peran penting dalam memungkinkan praktik keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara adil antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi dan praktek sistem akad mudharabah dapat bervariasi di berbagai lembaga dan negara yang menerapkan keuangan Isla
m.l.a.a.n Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H