Banpres UMKM di Masa Pandemi- Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja kembali membuka Program Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut pemilik usaha segera menyerahkan data administrasi kepada dinas koperasi usaha mikro dan tenaga kerja (Diskouminaker), karena itu merupakan salah satu persyaratan untuk mendapat bantuan Banpres (12/10/2020). Pendaftaran bantuan ini akan di perpanjang hingga 25 November 2020.
“ Untuk program Banpres gelombang tiga di masa pandemi untuk pelaku UMKM, sementara, kini masih 40 pelaku UMKM yang mendaftar,” ungkap Plt Diskouminaker , Hariyanto, (21/10).
Pendaftaran gelombang tiga ini berdasarkan surat kementrian koperasi dan UKM RI Nomor 367/SM/VIII/2020. Di anjurkan untuk pelaku UMKM segera mendaftar BLT UMKM ke dinas koperasi usaha mikro dan tenaga kerja (Diskouminaker). Bagi UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
"Paling banyak pelaku usaha dagang yang memperoleh Banpres adalah penjual sayur mayur (Mlijo), makanan dan minuman ringan (Mamiri) serta penjual kue dan bakso," ungkapnya.
Program Banpres ini tidak dibuka secara online. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UMKM meminta calon pendaftar tidak terkecoh oleh situs atau unggahan sosial media yang menyebutkan link pendaftaran online.
Program Bapres ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima Banpres UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp 2,4 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H