dalam rangka meningkatkan kesadaran akan tindak perilaku korupsi dan mendukung reformasi birokrasi yang jujur dan adil, maka dalam hal ini tidak salah jika dimulai dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara ditingkat akar rumput. Yaitu dengan memberikan aturan yang jelas tentang periode seorang menjabat sebagai pengelola keuangan negara mulai dari Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan SPM, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Kuasa Pengguna Anggaran, jadi bukan hanya Presiden dan anggota DPR saja yang mengalami periode, tetapi para pejabat akar rumput pun seharusnya diberikan batas waktu..jika tidak maka akan seperti ini misalmnya , seorang Pengelola Keuangan Negara menjabat selama 1 Tahun itu merupakan proses pembelajaran, 2 s.d 3 Tahun adalah proses pematangan dan sudah berpengalaman, Tahun ke 4, nah ini waktu yang paling rawan adalah dimana pada umumnya dan bukan rahasia lagi bahwa banyak Pengelola Keuangan yang memanfaatkan 'situasi dan kondisi' karena sudah berpengalaman... jadi sebaiknya untuk meminimalisir perilaku korupsi, hal ini mungkin bisa menjadi acuan agar dapat mendukung perubahan Sistem pengelolaan Keuangan Negara yang modern dan akuntabel yang akan diluncurkan tahun tahun 2013 ini yaitu SPAN (Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara) milik Kementerian Keuangan...
salam perubahan..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H