Mohon tunggu...
Humas Elkapur
Humas Elkapur Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPK Lapas Narkotika Purwokerto : Melayani WBP dengan Cepat dan Tepat

1 Juni 2024   04:35 Diperbarui: 1 Juni 2024   04:58 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humaselkapur 
humaselkapur 

humaselkapur 
humaselkapur 

*PPK Lapas Narkotika Purwokerto: Melayani WBP dengan Cepat dan Tepat*

Purwokerto, INFO_PAS - Lapas Narkotika Purwokerto memulai babak baru dengan penugasan perdana Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK). Tugas perdana mereka adalah menggali data WBP melalui assessment. Data-data ini nantinya akan diolah untuk menentukan pemberian hak remisi bagi WBP pada 17 Agustus mendatang.

Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, melihat hal ini sebagai terobosan yang dapat mempercepat proses pemberian hak warga binaan. 

"Pemberian remisi kepada WBP memerlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya melalui assessment ini. Dengan adanya PPK di Lapas Narkotika Purwokerto, pemenuhan syarat tersebut menjadi lebih cepat, sehingga hak WBP dapat diberikan dengan tepat dan sesuai aturan."

Kalapas juga menekankan bahwa PPK yang bertugas di Lapas Narkotika Purwokerto adalah tunas muda pemasyarakatan yang sedang dipupuk untuk kelak menjadi pengayom masyarakat baik di dalam maupun di luar.

Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Purwokerto dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada para WBP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun