Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi, kelompok atau orang lain. Orang yang melakukan korupsi dinamai Koruptor. Penyalahgunaan berasal dari kata salah yang artinya melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan aturan hukum. Jadi, penyalahgunaan berarti proses, cara atau perbuatan menyalahgunakan sesuatu. Dari defenisi sederhana tersebut, maka apapun yang berhubungan dengan penyalahgunaan terhadap uang negara atau organisasi tertentu, entah dalam jumlah besar atau kecil adalah korupsi. Kehadiran KPK, Otonomi Daerah dan Otonomi Korupsi Banyak yang bertanya-tanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada tetapi mengapa korupsi tidak terberantas bahkan semakin merajalela dan masif dari pusat hingga ke daerah? Pertanyaan ini kurang lebih sama dengan pertanyaan, dokter dan rumah sakit banyak, tetapi mengapa orang sakit juga bertambah banyak? Jawaban sederhananya adalah bila dulu korupsi tidak sebanyak ini, antara tidak ada atau tidak diketahui. Tidak ada, artinya korupsi tidak terjadi, sedang tidak diketahui, artinya korupsi itu terjadi tetapi tidak ada yang tahu kecuali koruptor itu sendiri dengan Tuhannya. Sama halnya dengan orang sakit sedikit karena belum ada dokter dan rumah sakit yang menjelaskan bahwa anda sedang sakit. Pada era orde baru, korupsi relatif kecil (mungkin tidak terungkap) tetapi bukan berarti tidak ada korupsi. Era orde baru adalah era dimana kekuasaan pemerintahan berada di tangan satu aktor yang tunggal yaitu Soeharto yang kemudian populer dengan pemerintahan yang sentralistik atau terpusat. Apakah di era ini tidak ada korupsi? Jawabannya ada tetapi tidak diketahui dan bersifat sentralistik mengikuti kekuasaan yang sentral atau terpusat. Berjalan seiringan dengan lahirnya era reformasi, kemudian terbentuknya Undang-undang Otonomi Daerah (UU Otda nomor 32 tahun 2004), yang memberikan wewenang kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Selain itu, UU Otda juga untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di daerah. Maka kekuasaan pemerintahan tidak lagi sentralistik atau terpusat tetapi ter-desentralisasi. Desentralisasi artinya penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi daerah. Sehingga kekuasaan dan pengambilan keputusan tidak lagi bertumpuk pada seorang aktor (Presiden) tetapi juga pemerintah daerah (Pemda). Yang menjadi persoalan adalah tidak hanya kekuasaan yang terdesetralisasi atau otonomi tetapi juga budaya korupsinya ikut terdesentralisasi. Bila era orde baru korupsi hanya ada dipusat maka sekarang dengan adanya UU Otda korupsi ada pula di daerah-daerah. Sehingga ibaratnya selain "raja-raja besar" di pusat sudah tercipta lagi "raja-raja kecil" di daerah bersama "dayang-dayangnya" yang dengan membabibuta mengeruk uang negara dengan berbagai macam "pendekatan" untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya (partai politik). Fenomena melukiskan bahwa 325 kepala daerah dari kurang labih, 33 Propinsi, 506 kabupaten/kota, 1 kabupaten administrasi, dan 5 kota administrasi di Indonesia terjerat hukum. Itu baru Kepala daerahnya, belum lagi anggota DPRD. Ibaratnya, banyak kepala daerah yang dari "Istana ke Bui" karena berurusan dengan KPK setelah habis masa jabatannya. Antara lain adalah, Daniel Adoe (Mantan Walikota Kupang), Ratu Atut (Gubernur Banten), Anas Maamun (Gubernur Riau) Yesaye Sombuk (Bupati Biak), Rachmat Yasin (Bupati Bogor), Amran Batalipu (Bupati Buol), Madjid Muaz (Mantan Bupati Tebo), Arifin Manap (Mantan Wali Kota Jambi), Adriansyah (Bupati Tanah Laut), Burhan Abdurahman (Wali Kota Ternate), Muhammad Kasuba, (Bupati Halmahera Selatan), Suwandi (Mantan Wakil Bupati Mojokerto) dan sederet nama lainnya yang dijebloskan KPK ke jeruji besi karena Korupsi. Itulah bukti bahwa dengan adanya otonomi daerah, korupsi juga ikut terotonomi. Korupsi: Aturan Tidak Tegas atau Koruptor yang Serakah? Pertanyaannya, apakah yang menyebabkan korupsi itu terjadi? Apakah tidak ada aturan hukum yang mengatur dan menegaskan bahwa korupsi adalah salah, dan setiap orang yang melakukan korupsi akan dihukum? Banyak orang yang menjawab aturan ada tetapi tidak tegas. Mungkin jawaban itu benar. Ketika banyak orang yang berngiang-ngiang bahwa negara ini negara hukum, namun tidak tegas bahkan hukum itu lebih rendah nilainya daripada uang, dan itulah yang menyebabkan korupsi itu semakin menggila, ya, itu benar tetapi tidak tepat. Sejatinya, aturan hukum di negeri ini sudah sangat pantas untuk mengatur "lalu-lintas" korupsi. Aturan hukum sudah berusaha untuk sedemikian rupa menutup atau mencegah perbuatan tidak terpuji itu agar tidak terjadi lagi. Salah satunya adalah lahirnya UU Akuntabilitas Publik (UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik). Akuntabilitas berbicara tentang keterbukaan. Keterbukaan, juga menyinggung tentang bagaimana rakyat/masyarakat dapat mengakses atau mengetahui apa yang dilakukan pemerintah termasuk penggunaan uang negara. Artinya para pejabat negara harus dengan terbuka mempertanggungjawabkan (termasuk melaporkan) penggunaan uang negara dengan seterang-terang atau sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Bila ada yang tidak wajar dalam penggunaan uang negara, maka siapa pun dapat meminta klarifikasi atau penjelasan ulang dari pemerintah, bahka bisa menempuh jalur hukum. Ini adalah salah satu aturan hukum yang berusaha untuk memutuskan mata rantai korupsi. Tetapi semakin aturan itu dibuat, korupsi juga semakin tumbuh subur. Oleh sebab itu, bila sudah ada aturan hukum yang mengatur itu, pantaslah bila kembali kita bertanya, mengapa korupsi itu masih saja ada? Jawaban yang paling benar sekaligus tepat adalah "Karena Keserakahan". Bukan karena hukum itu tidak tegas. Kesakahan berasal dari kata "serakah" yang sinonim (sama artinya) dengan rakus, loba, tamak, artinya selalu hendak memiliki sesuatu lebih dari yang sudah dimiliki (tidak Puas dengan yang ada). Keserakahan itu berhubungan erat dengan moral seseorang. Apa yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan, kurang lebihnya adalah manifestasi dari moralnya. Jadi, bila moralnya bobrok maka apa yang dia lakukan akan selalu melanggar aturan dan merugikan orang lain. Benar adanya, korupsi itu tetap terjadi, bukan karena lemahnya aturan tetapi juga karena "koruptor itu rakus". Bila itu yang terjadi, maka sia-sialah semua aturan dibuat karena moral para pejabat kita yang "bobrok". Sebaliknya, tidak ada aturan pun, bila orang bekerja dengan tulus untuk melayani tidak akan ada korupsi. Jadi, semua bermula dari "Moral". Karena semakin ketat aturan main maka semakin pandai pula para koruptor mencari cara untuk melakukan korupsi. Dengan demikian maka, terjawablah pertanyaan di atas bahwa "Korupsi Terjadi Tidak Hanya Karena Ketidaktegasan Penerapan Hukum Tetapi Juga Karena Koruptor Itu Rakus". Alangkah baiknya jika negara tidak hanya sibuk membuat aturan tetapi juga harus membenahi moral para pejabat publik yang konyol dan bobrok seperti sekarang ini. Sebab KPK tidak akan dapat berbuat banyak untuk memberantas korupsi bila moral pejabatnya bobrok. Karenanya reformasi birokrasi, sebaiknya tidak hanya pada strukturnya tetapi juga mereformasi perilaku aktornya yang menduduki struktur itu. Jadi, gagasan pokok dari tulisan ini adalah "korupsi terjadi karena memang para pejabat publik kita tidak bermoral, karena tidak bermoral maka mereka rakus, karena rakus, maka setegas apapun hukum itu, tidak akan membatasinya. Sebaliknya, orang yang bekerja dengan niat yang tulus untuk melayani, maka tanpa aturan hukum pun tidak akan ada korupsi.Â
Sumber: https://www.pegiatliterasi.com/
***Lebih mulia seorang pemulung atau petani hidup hidup sederhana dari pada pajabat yang hidup mewah karena hasil korupsi***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H