BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
   Negara Indonesia merupakan negara agraris dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Sektor pertanian menjadi sektor yang sangat penting sehingga dominan dan berperan sebagai tulang punggung bagi perekonomian Indonesia. Luas lahan yang dimiliki dan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia merupakan modal utama untuk bisa mengembangkan sektor pertanian secara intensif dan terencana. Pertanian adalah suatu kegiatan manusia dalam membuka lahan dan melakukan proses penanaman dengan berbagai jenis tanaman baik tanaman semusim, tanaman tahunan, tanaman pangan maupun tanaman non-pangan serta digunakan untuk memelihara ternak maupun ikan (Ken Suratiyah, 2015). Pertanian dibagi menjadi dua, yaitu pertanian rakyat dan perusahaan pertanian. Pertanian rakyat merupakan suatu usaha pertanian keluarga dimana produksi bahan makanan utama seperti padi, palawija (jagung, kacang-kacangan dan ubi-ubian) dan tanaman hortikultura, yaitu sayuran, buah-buahan dan tanaman hias. Perusahaan pertanian memiliki pengertian yaitu usaha pertanian yang memproduksi hasil tertentu dengan sistem pertanian sejenis di bawah sistem manajemen yang terpusat dengan menggunakan berbagai metode ilmiah dan teknik pengolahan yang efesien untuk memproleh laba yang sebesar-besarnya. Sub sektor pertanian terdiri dari beberapa macam sub sektor seperti tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan dan kehutanan, perikanan, peternakan, rempah dan obat-obatan.
   Modal adalah salah satu faktor produksi yang sangat penting keberadaannya di dalam usahatani. Keterbatasan dari modal masih menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh rumah tangga petani dan kebutuhan modal usahatani akan semakin meningkat seiring meningkatnya harga input seperti benih, pupuk, obat-obatan dan upah tenaga kerja. Sumber permodalan yang ada dalam usahatani  berasal dari dalam (modal sendiri) dan dari luar (pinjaman/kredit). Kredit sebagai modal usaha mencerminkanbahwa secara tidak langsung kredit terpaut dalam kegiatan produksi dimana kreditberperan dalam pengadaan faktor-faktor produksi (Asih 2008).
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana sumberdaya modal dan kredit dalam pengembangan pertanian rakyat?
- Bagaimana manfaat program kredit usaha rakyat terhadap peningkatan pendapatan petani?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui sumberdaya modal dan kredit dalam pengembangan pertanian rakyat
- Untuk mengetahui manfaat program kredit usaha rakyat terhadap peningkatan pendapatan petani?
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
   Menurut Undang- Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 2008 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit Usaha Rakyat yang memiliki singkatan KUR merupakan kredit ataupun pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk memberikan sebuah modal kerja atau investasi yang didukung fasilitas penjaminan dalam usaha produktif. KUR adalah program yang diberikan oleh pemerintah namun sumber dana yang ada berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR ( Kredit Usaha Rakyat) sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan untuk mendorong suatu pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Soemarso, (2014) modal sendiri ialah modal yang merupakan sumber pembelanjaan perusahaan yang berasal dari pemilik.
    Sedangkan untuk modal sendiri menurut Riyanto (2012), adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan juga tertanam di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak terbatas. Dengan kata lain, modal sendiri merupakan modal yang dihasilkan dan dibentuk di dalam perusahaan atau keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Berdasarkan peraturan Menteri Koordinator bidang perekonomian nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, penerima KUR terdiri dari UMKM, calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia, tenaga kerja Indonesia yang purna bekerja di luar negeri, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
   Dalam implementasi KUR Kementan (2019) berharap penyaluran KUR sektor pertanian tumbuh berbasis kelompok atau klaster agar memudahkan Kementan untuk meningkatkan penyaluran KUR. Jika pengajuan KUR melalui ketua kelompok tani maka perbankan tinggal crosscheck karena sudah ada jaminan dari ketua kelompok. Alasan pengajuan melalui kelompok adalah jika secara individu bank akan melihat dan bertanya kondisi lapang, bank tidak perlu tanya sana sini namun sudah cukup percaya kepada ketua kelompok (Simorangkir 2019). Ditambahkan pula oleh Firdaus (2019) bahwa dalam implementasi tersebut diperlukan Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS) yang membantu meningkatkan akses petani terhadap sumber pembiayaan pertanian termasuk KUR maupun fasilitasi pembiayaan lainnya.
BAB 3. PEMBAHASAN