Mohon tunggu...
Eli yusu Telaumbanua
Eli yusu Telaumbanua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangkaraya

Membaca Buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

E-Commerce dan Socia E-Commerce Harus Dipisah

8 Oktober 2023   23:41 Diperbarui: 8 Oktober 2023   23:42 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

E-Commerce dan Socio Commerce Harus Di Pisah

Menurut peraturan baru-baru ini, KEMENDAG mengatakan aktivitas perdagangan E-Commerce diwajibkan untuk mempunyai izin lagi dalam usaha berdagang dalam jual beli serta harus ada daftar barang yang boleh dan tidak boleh di impor. Media sosial dan e-commerce atau perdagangan sosial harus dipisahkan karena beberapa alasan yang membuat platfrom dilarang menjalankan bisnis bersamaan :

Praktik Monopoli : Potensi praktik monopoli menjadi salah satu alasan mengapa social commerce dan e-commerce harus dipisahkan. Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai.

Privasi dan Perlindungan Data : Platform perdagangan sosial mengumpulkan data pengguna, yang dapat menimbulkan risiko privasi bagi pengguna, karena data pribadi mereka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Risiko Penipuan : Perdagangan sosial memiliki risiko penipuan yang lebih tinggi karena platform perdagangan sosial tidak memiliki peraturan yang jelas untuk melindungi konsumen.

Barang Ilegal : Platform perdagangan sosial sering digunakan untuk menjual barang ilegal seperti produk bajakan dan obat-obatan terlarang, yang dapat merugikan konsumen dan merusak ekosistem perdagangan elektronik.

Alasan-alasan inilah yang menjadi alasan pemerintah Indonesia resmi melarang platform E-Commerce seperti Tik Tok Shop dan Instagram Shop. Platform Social commerce biasanya menawarkan berbagai fitur untuk membantu dan melindungi UMKM, seperti program promosi dan pelatihan social commerce serta menjangkau pasar global, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Pemisahan ini diperlukan salah satunya untuk menjaga keamanan data pengguna. Penyalahgunaan data akan lebih sulit dilakukan jika dipahami di dua platform berbeda. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga dapat lebih optimal karena tidak tumpang tindih. Tak hanya itu, sebuah platform juga tidak bisa lagi memanfaatkan algoritma media sosialnya untuk berjualan, sebuah platform memang sudah sewajarnya untuk dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun