Mohon tunggu...
Eliya salsabila
Eliya salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

Saya merupakan seorang mahasiswi pada salah satu kampus swasta di daerah Jakarta Selatan. Saya tertarik dengan fenomena sosial yang terjadi dimasyarakat, terutama concern Saya pada sebab - akibat dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan apa problem solving dari pemerintah itu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak, Memberikan Kemaslahatan kepada Masyarakat atau Malah Sebaliknya?

7 November 2023   13:22 Diperbarui: 7 November 2023   13:28 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Waluyo pajak adalah iuran Masyarakat terhadap negara yang sifatnya dipaksakan dan wajib dibayarkan menurut undang undang. Iuran tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran -pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan menurut William H. Anderson yaitu pembayaran yang sifatnya paksaan terhadap negara yang dibebankan kepada pendapatan seseorang, tujuanya untuk membiayai pengeluaran negara. Dapat disimpulkan pajak adalah iuran dari Masyarakat yang dibebankan kepada pendapatan seseorang yang wajib dibayar kepada negara untuk membiayai pengeluaran negara. Fungsi Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan Negara khususnya dalam melaksanakan pembangunan karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara untuk membiayai seluruh pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Selain fungsi yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara, pajak juga memiliki manfaat bagi masyarakat dan seluruh negara. Secara umum fungsi pajak terbagi menjadi 4 fungsi utama antara lain:

 1) Fungsi anggaran (Budgetair) Sebagai sumber penerimaan anggaran, fungsi pajak membiayai pengeluaran pemerintah.

 2) Fungsi kapasitas pajak sebagai Peraturan (reguler) Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. Dilengkapi dengan fungsi regulasi, pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

3) Fungsi pajak adalah stabilitas Melalui pajak, pemerintah mempunyai dana untuk melaksanakan kebijakan terkait stabilitas harga untuk mengendalikan inflasi.

4) Fungsi pajak adalah untuk mendistribusikan kembali pendapatan Pajak yang dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.

            Selama ditetapkannya penarikan pajak di Indonesia sudah bukan rahasia umum lagi adanya kecurangan yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan dalam menjalankannya. Berikut adalah beberapa kasus terbesar dalam menjalankan sistem perpajakan di Indonesia.

  • Gayus Tambunan, Kasus Gayus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah kekayaannya yang fantastis. Kasus tersebut mencuat pada tahun 2009. Gayus yang saat itu pangkatnya masih golongan IIIA memiliki kekayaan sekitar Rp 100 miliar. Padahal gajinya saat itu hanya Rp 12,1 juta per bulan. Atas temuan PPATK tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyidikan pada Oktober 2009. Kasus Gayus kemudian dikembangkan lebih jauh termasuk membidik atasannya hingga orang-orang yang membantunya. Tak kurang ada 27 nama yang terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP.
  • Dealer jaguar Bentley, KPK menahan empat pegawai pajak yang terlibat dalam kasus pajak PT Wahan Auto Ekamarga (WAE) pada Oktober 2019. Keempat pegawai pajak tersebut adalah Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus), Hadi Sutrisno (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga), dan Jumar dan M Naim Fahmi (ketua dan anggota tim pemeriksa pajak PT WAE). Pegawai pajak tersebut diduga meneripa suap restitusi pajak PT WAE senilai 5,3 miliar pada 2015 dan Rp 2,7 miliar pada tahun pajak 2016. Dalam dakwaan, mereka terbukti menerima US$96.375 dari Komisaris PT WAE Darwin Maspolim. PT WAE adalah perusahaan penamaman modal asing yang memiliki bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil ternama dari Jaguar, Bentley, Land Rover, hingga Mazda.
  • Handang Soekarno, Handang terciduk OTT KPK apda November 2016. Tim Satgas KPK juga menyita uang berupa dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 1,139 miliar. Handang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

               Pajak pertambahan nilai atau PPN merupakan pajak pemerintah yang timbul dari setiap penjualan barang atau jasa dan dibebankan kepada konsumen. PPN diatur dalam undang-undang no. 8 Tahun 1983. Peraturan ini menetapkan tarif PPN sebesar 10%. Berkat peraturan yang dikeluarkan, tarif pajak ini dapat direvisi menjadi minimal 5% dan maksimal 10%. Peraturan ini tidak berubah meskipun undang-undang tersebut telah diubah pada tahun 2009. Namun dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), peraturan terkait tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11%. Aturan ini telah disetujui Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021. Pada BAB IV Pasal 7 disebutkan tarif PPN adalah 11% mulai April 2022; dan 12% akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Pemerintahan Joko Widodo merupakan yang pertama menaikkan PPN sejak era Orde Baru. Kenaikan pajak konsumen terjadi di tengah peningkatan kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, cabai, beras, dan gula, menjelang Ramadhan. Terkait konteks kenaikan PPN, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini rata-rata tarif PPN negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah 15%. "Indonesia berada di angka 10%. Kita akan naik menjadi 11 (persen) dan kemudian menjadi 12 (persen) pada tahun 2025," kata Menkeu seraya menambahkan: "Tetapi Indonesia tidak melebih-lebihkan. " Selain itu, Menteri Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pajak merupakan kerja sama kolektif perekonomian Indonesia untuk masyarakat yang relatif mampu. Bahkan, uang pajak yang terkumpul akan digunakan kembali di masyarakat.

             Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.Pajak digunakan untuk menjalankan urusan negara sehari-hari dan mencapai pembangunan. Contoh fungsi pajak ini adalah untuk menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Pembangunan nasional memerlukan modal yang besar dan perencanaan yang matang, jika tidak didukung oleh sumber modal yang besar, baik pendapatan dalam negeri maupun luar negeri, maka melalui pembangunan tersebut cita-cita bangsa kita tidak akan terwujud. Kita ketahui bersama bahwa sumber pendanaan pembangunan negara kita terutama berasal dari industri perpajakan. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan profesionalisme dalam penanganan permodalan di industri perpajakan. Obligasi sebagai kewajiban negara pada hakikatnya mengharuskan wajib pajak untuk mengutamakan pemenuhan kewajibannya dibandingkan menuntut haknya, meskipun hal ini terkait dengan pengamalan Pancasila, seorang warga negara ( wajib pajak) harus mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kolektif dan siap berkorban demi kepentingan bangsa.

          Penerimaan pajak di tahun 2022 sebesar Rp 1.265,0 T yang dimana terdiri dari pajak penghasilan sebesar Rp 680,9 T Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 18,4 T PPN/PPnBm sebesar Rp 554,4 T dan pajak lainnya sebesar Rp 11,4 T. Perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan perpajakan, inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum berkeadilan dan mendorong kepatuhan WP, Melanjutkan proses reformasi perpajakan dan pemberian insentif fiscal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategi yang mempunyai multiplier yang kuat.

Penulis :

Fatiyah Mufid, Agestia Dewi Rahajeng, Eliya Salsabila, Aziizah Nur Pratiwi

Mengetahui :

Ibu Mulyaning Wulan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun