Nama Penulis: Christian Rico Walujo, Sri Astutik
Volume/Tahun: Vol.6 No. 12 Tahun 2024
Nama Jurnal: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
METODE PENELITIAN:
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau yang dikenal dengan legal research. Bahan-bahan digunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang bersumber dari bahan-bahan hukum primer, yaitu perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim (Soekanto & Mamuji, 2004, p. 14). Adapun bahan-bahan sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Dalam penelitian yuridis normatif ini dipergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), dilakukan dengan menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), beranjak dari pandangan- pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Bahan hukum yang digunakan diperoleh dari: Bahan Hukum Primer seperti Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer), dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bahan Hukum Sekunder. Diperoleh studi kepustakaan yang relevan dengan pokok permasalahan, yang terdiri dari literatur, serta pendapat atau opini para pakar dan praktisi hukum yang ada di internet dan juga kumpulan teori-teori hukum dari para pakar ilmu hukum. Bahan Hukum Tersier Yang terdiri dari Kamus-kamus serta karya ilmiah atau ensiklopedia. Prosedur pengumpulan bahan hukum primer diawali dengan pemahaman atas norma hukum peraturan perundang-undangan yang mendukung. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan dan pengkajian terhadap bahan hukum sekunder yaitu pendapat ahli hukum seperti yang tertuang dalam literatur, buku, atau sumber lainnya, setelah dirasa cukup bahan- bahan hukum dipilah-pilah sesuai dengan sistematika penulisan sehingga diharapkan mendapat gambaran yang jelas dan konstruktif terhadap permasalahan yang ada.
HASIL PENELITIAN:
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa dalam bisnis manufaktur dapat melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda, dan sering kali timbul akibat ketidaksepakatan atau konflik tujuan antara pihak-pihak yang terlibat. Sengketa ini bisa dipicu oleh berbagai faktor, termasuk perubahan ekonomi, fluktuasi harga bahan baku, dan masalah keuangan. Untuk mencegah atau menyelesaikan sengketa tersebut, penting bagi perusahaan untuk memastikan adanya perjanjian kontrak yang jelas, mematuhi regulasi dan standar industri yang berlaku, serta memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasokan dan produksi juga memainkan peran penting dalam mencegah terjadinya konflik atau menyelesaikannya dengan cepat. Selain itu, dalam kasus sengketa yang melibatkan kepemilikan perusahaan atau hak-hak pemegang saham, penanganannya menjadi sangat kompleks dan membutuhkan prosedur penyelesaian yang hati-hati agar tidak berdampak negatif pada operasi dan reputasi perusahaan.
Pentingnya pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of jurisdiction), dan pilihan domisili (choice of domicile) juga ditekankan dalam penelitian ini. Para pihak yang terlibat dalam kontrak atau perjanjian memiliki kebebasan untuk menyepakati hukum yang berlaku, forum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa, serta tempat tinggal yang digunakan untuk urusan hukum tersebut. Proses penyelesaian sengketa yang efektif dan mengikuti regulasi yang berlaku akan sangat membantu untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar pada perusahaan dan pihak terkait.
Reputasi dalam dunia bisnis adalah faktor yang sangat penting dan dapat terpengaruh secara signifikan oleh sengketa bisnis, terutama yang diketahui publik. Sengketa dengan rekanan atau mitra bisnis sering kali dianggap tabu, karena dapat merusak kepercayaan klien, konsumen, dan pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, menjaga hubungan baik dan menghindari sengketa menjadi prioritas utama bagi para pelaku bisnis. Sengketa yang muncul dalam bisnis sering kali disebabkan oleh kesalahpahaman, pelanggaran kontrak, atau kepentingan yang saling bertentangan, dan meskipun seringkali dapat dihindari, ketika terjadi, hal tersebut dapat merugikan semua pihak yang terlibat.
Salah satu cara yang umum dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dalam industri manufaktur adalah melalui mediasi. Mediasi dipandang sebagai metode penyelesaian yang efektif, karena melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) yang membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Dalam mediasi, yang terpenting adalah niat baik dari semua pihak untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan, atau "win-win solution."