Mohon tunggu...
Eliyas Bima Pradana
Eliyas Bima Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

6 November 2024   10:29 Diperbarui: 6 November 2024   10:35 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eliyas Bima Pradana

222111251 

Hes 5G

Pokok-pokok pemikiran dari Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart):

1. Max Weber (1864-1920)
Max Weber adalah seorang sosiolog dan ekonom politik asal Jerman yang sangat berpengaruh dalam perkembangan sosiologi dan teori sosial. Beberapa pokok pemikirannya antara lain:

Teori Aksi Sosial: Weber mengembangkan konsep aksi sosial, yaitu tindakan individu yang memiliki makna subjektif dan dilakukan dalam konteks interaksi sosial. Aksi sosial terbagi menjadi empat jenis: rasionalitas instrumen, rasionalitas nilai, afektif, dan tradisional.
Verstehen (Pemahaman): Weber menekankan pentingnya memahami makna subjektif di balik tindakan sosial individu. Ini berbeda dengan pendekatan objektif yang biasa digunakan dalam ilmu alam. "Verstehen" adalah metode untuk menginterpretasi tindakan manusia dari sudut pandang aktor itu sendiri.
Bureaucracy (Birokrasi): Weber menganalisis birokrasi sebagai bentuk organisasi yang rasional dan efisien, tetapi juga menyoroti potensi negatifnya, seperti dehumanisasi dan ketidakfleksibelan. Menurut Weber, birokrasi adalah karakteristik dominan dalam masyarakat modern.
Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karya terkenalnya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber mengemukakan bahwa etika Protestan, khususnya yang dikembangkan oleh Calvinsime, memiliki kontribusi penting dalam pengembangan kapitalisme modern di Eropa.
Kekuasaan dan Otoritas: Weber juga membedakan tiga jenis kekuasaan atau otoritas: tradisional (berdasarkan tradisi), karismatik (berdasarkan daya tarik pribadi seorang pemimpin), dan legal-rasional (berdasarkan sistem hukum dan administrasi yang jelas).

2. Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) (1907-1992)
H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum asal Inggris yang terkenal dengan teorinya tentang hukum dan pemikiran positivisme hukum. Beberapa pokok pemikirannya antara lain:

Positivisme Hukum: Hart adalah tokoh utama dalam aliran positivisme hukum, yang menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan yang dibuat oleh manusia, terpisah dari moralitas. Hukum, menurut Hart, terdiri dari peraturan-peraturan yang diakui oleh masyarakat atau lembaga yang berwenang.
Teori Hukum sebagai Sistem Aturan: Hart mengemukakan bahwa hukum adalah sebuah sistem yang terdiri dari dua jenis aturan: aturan primer (yang mengatur perilaku, misalnya larangan mencuri) dan aturan sekunder (yang memberikan pedoman tentang cara menciptakan, mengubah, dan menegakkan aturan primer, misalnya aturan mengenai peradilan atau legislatif).
Rule of Recognition: Hart memperkenalkan konsep rule of recognition, yaitu aturan dasar yang menjadi kriteria pengakuan untuk menentukan apa yang dianggap sebagai hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Ini adalah aturan sekunder yang memberi legitimasi pada aturan lainnya.
Deskripsi vs. Preskripsi: Dalam pemikirannya, Hart menekankan bahwa hukum bukanlah sekadar deskripsi tentang apa yang ada (misalnya fakta-fakta sosial), tetapi juga tentang norma preskriptif yang mengatur perilaku individu.
Kritik terhadap Positivisme Hukum Klasik: Hart mengkritik teori hukum klasik, terutama yang dikemukakan oleh John Austin, yang menyatakan bahwa hukum hanyalah perintah dari penguasa yang didukung dengan ancaman hukuman. Hart berpendapat bahwa teori tersebut terlalu sederhana dan gagal menjelaskan kompleksitas hukum dalam masyarakat modern.
Kaitan antara Hukum dan Moralitas: Meskipun Hart adalah seorang positivis, ia mengakui bahwa ada hubungan antara hukum dan moralitas. Hukum, meskipun terpisah dari moralitas, sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai moral yang ada dalam masyarakat. Namun, baginya, hukum tetap merupakan fenomena sosial yang bisa dipelajari secara objektif dan tidak tergantung pada penilaian moral.
Kedua tokoh ini memiliki pengaruh besar dalam ilmu sosial dan filsafat hukum, dengan Weber lebih fokus pada sosiologi dan teori kekuasaan, sementara Hart lebih pada teori hukum dan positivisme hukum.

Pemikiran Max Weber dan Herbet Lionel Adolphus Hart:

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap sangat relevan dan berpengaruh dalam konteks pemikiran sosial dan hukum saat ini. Meskipun mereka hidup di abad ke-19 dan awal abad ke-20, banyak dari konsep-konsep mereka yang terus dipelajari dan diterapkan dalam berbagai disiplin ilmu. Berikut adalah pandangan tentang relevansi dan kontribusi pemikiran mereka dalam konteks masa sekarang. Relevansi Pemikiran Max Weber.
Max Weber, dengan teori-teorinya yang mendalam tentang sosiologi, ekonomi, dan politik, memiliki dampak besar pada banyak bidang, terutama dalam sosiologi dan teori sosial. Beberapa relevansi pemikirannya saat ini antara lain:

Teori Aksi Sosial: Konsep Weber tentang aksi sosial yang melibatkan makna subjektif tindakan individu sangat relevan dalam studi sosial kontemporer. Misalnya, dalam analisis gerakan sosial, politik identitas, dan perilaku kolektif di media sosial, teori ini membantu kita memahami bagaimana individu dan kelompok memberikan makna pada tindakan mereka dalam konteks sosial yang lebih luas.
Verstehen (Pemahaman Subjektif): Dalam era informasi dan globalisasi, dengan banyaknya interaksi lintas budaya dan sosial, pendekatan Verstehen Weber yang menekankan pentingnya pemahaman atas perspektif individu menjadi semakin penting. Misalnya, dalam penelitian kualitatif atau antropologi, pendekatan ini membantu peneliti memahami tindakan manusia secara lebih dalam dan kontekstual.
Birokrasi dan Modernitas: Meskipun birokrasi Weber dipandang sebagai solusi efisien dalam organisasi, banyak kritik terhadap birokrasi dalam dunia modern karena potensi ketidakfleksibelan, depersonalisasi, dan kurangnya inovasi. Dalam banyak perusahaan besar dan lembaga pemerintah, teori Weber tentang birokrasi digunakan untuk menganalisis dan memahami tantangan dalam pengelolaan organisasi yang sangat terstruktur.
Etika Protestan dan Kapitalisme: Konsep Weber tentang hubungan antara etika Protestan dan munculnya kapitalisme modern masih digunakan untuk menganalisis perubahan sosial dan ekonomi. Dalam era kapitalisme global dan ekonomi pasar bebas, Weber memberikan wawasan tentang bagaimana nilai-nilai budaya dapat membentuk perkembangan ekonomi dan sosial, terutama dalam konteks negara-negara Barat dan industri.
Kekuasaan dan Otoritas: Pemikiran Weber tentang bentuk-bentuk otoritas (tradisional, karismatik, dan legal-rasional) sangat relevan dalam menganalisis fenomena kepemimpinan dan kekuasaan di dunia modern, baik itu dalam politik, bisnis, maupun organisasi sosial. Misalnya, otoritas karismatik masih dapat dilihat pada banyak pemimpin politik atau figur publik yang mempengaruhi massa, sementara otoritas legal-rasional terlihat dalam struktur pemerintahan dan sistem hukum.

Relevansi Pemikiran H.L.A. Hart.
H.L.A. Hart, sebagai seorang filsuf hukum, juga memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan teori hukum modern. Pemikirannya, khususnya dalam bidang positivisme hukum, tetap relevan hingga sekarang. Berikut beberapa relevansi pemikiran Hart saat ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun