Berkembangnya dunia teknologi banyak mengubah cara kerja manusia, baik dari segi pekerjaan, jual beli, dan aktivitas lainnya. Kini, dengan adanya teknologi memudahkan orang-orang dalam melakukan sesuatu, seperti bersedekah, wakaf, dan berzakat yang juga sudah bisa dilaksanakan secara online. Lalu bagaimana dengan ibadah berkurban, apakah bisa dilakukan secara online?
Ibadah kurban adalah ibadah yang prosesnya dengan cara melakukan penyembelihan kepada hewan yang sudah ditentukan untuk dikurbankan. Ibadah kurban juga memiliki syarat-syarat dan ketentuan yang tidak bisa asal dilakukan atau asal berkurban. Tak terlepas dari itu, berkurban yang dilakukan secara online hukumnya tetap sah. Orang yang melaksanakan ibadah berkurban secara online pahalanya tetap akan sampai.
Hal ini sejalan dengan hadis riwayat Muslim, yang mana Nabi saw pernah mempercayakan sayyidina Ali r.a. untuk mengurusi unta-unta sembelihan beliau.
"Rasulullah saw memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri". (HR. Muslim).
Melihat hadis tersebut, ibadah berkurban yang dilakukan secara online memang boleh. Namun, orang yang berkurban secara online melewatkan beberapa sunnah, seperti sunnah untuk menyembelih hewan kurban sendiri, dan tidak bisa melihat proses penyembelihan secara langsung. Akan tetapi hal itu tidak mengurangi pahala dari Allah Swt., tidak juga membuat hewan kurban menjadi tidak afdal. Ibadah kurban yang dilakukan secara langsung atau online, keduanya sama-sama baik, yang tidak baik adalah orang-orang yang sudah mampu tapi tidak berkurban.
Dilansir dari kanal YouTube Ustad Abdul Somad Official (20/06/23), beliau menyampaikan terkait hukum kurban secara online, "Tolong perhatikan dalam fikih ada rukun, ada syarat, ada wajib. Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Apa hukumnya? Sunnah. Menyembelih sendiri bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Apa hukumnya? Sunnah.Â
Oleh sebab itu, melalui lembaga yang terpercaya dan amanah, maka bisa transferkan ke nomor mereka, mereka akan kirim ke daerah minoritas kampung terpencil, terisolir, fakir miskin, duafa, dan tidak mampu. Ketika menyerahkan kita sampaikan niat, maka niatnya akan sampai. Jangan ragu, jangan khawatir, jangan anggap tidak sah, jangan anggap tidak afdal. Justru Anda sudah berbuat untuk orang yang tidak mampu. Jangan tunda-tunda, segera transfer ke nomor yang amanah, yang baik."
Berkurban secara online ternyata akan lebih memudahkan orang-orang yang ingin berkurban tetapi tidak bisa secara langsung. Meskipun berkurban secara online hukumnya sah, akan tetapi tetap perlu dipantau dan diperhatikan prosesnya. Pilih lembaga yang terpercaya, baik dari segi pemilihan hewan kurban, sampai pada pendistribusiannya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H