Mohon tunggu...
Eliyah Liya
Eliyah Liya Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca adalah sebuah hobi. Tidak senang bertele-tele namun menikmati segala kerumitan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukum Menghadiahkan Pahala Kurban untuk Orang Lain

21 Juni 2023   15:01 Diperbarui: 21 Juni 2023   15:06 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2).

Hari raya Iduladha selalu diiringi dengan ibadah kurban. Anjuran berkurban disampaikan dalam surah Al-Kautsar ayat 2. Allah memerintahkan hambanya untuk berkurban bagi yang sudah mampu. Ibadah kurban ini adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Terlebih ibadah ini hanya hadir di bulan Dzulhijjah. Artinya, hanya satu tahun sekali kita bisa memanfaatkan ibadah kurban ini. Berkurban adalah ibadah yang di dalamnya memiliki banyak hikmah, salah satunya saling berbagi antarsesama. Salah satu rukun sah dalam berkurban adalah niat berkurban dengan menyebut nama Allah Swt. Lalu bagaimana dengan pahala kurban yang dihadiahkan untuk orang lain?

Berbicara tentang menghadiahkan pahala kurban, jika orang lain tersebut bukan keluarga, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Berarti dalam hal ini tidak bisa asal menyebutkan nama untuk menghadiahkan pahala kurban. Seruan ini sejalan dengan riwayat Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu berikut: "Ulama Syafiiyah berkata; 'Tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut."

Namun demikian, menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain yang statusnya adalah keluarga, seperti istri, suami, orang tua, adik, atau anggota keluarga yang lain, tidak perlu izin dalam melakukannya. Hadis riwayat Ibnu Majah,"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam berkurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya." 

Baca juga: 5 Hikmah Berkurban Wujudkan Kebahagiaan https://alazharpeduli.or.id/publikasi/artikel-berita/p/5-hikmah-berkurban-wujudkan-kebahagiaan

Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.

Selanjutnya, dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya (20/06/23), beliau menyampaikan bahwa hukum menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain adalah boleh, "Dan kemudian jika maksudnya untuk dihadiahkan pahalanya kepada orang lain, masalah nyampe atau tidak nyampe itu seperti halnya doa kita. Kalau kita doanya bener ya akan nyampe. Sama, yang dibahas oleh para ulama memang nyampe atau tidak nyampe. Bukan soal boleh atau tidak. Ini harus dibedakan. Yang jelas kalau Anda memohon kepada Allah atau membaca ayat suci Al-Qur'an kemudian Anda hadiahkan pahalanya untuk orang yang meninggal dunia, itu bukan suatu hal yang terlarang dan Insyaallah akan nyampe. Tergantung ketulusan Anda dalam menghadiahkannya. Jadi insyaallah nyampe tidak usah ragu dengan orang-orang yang membuat ragu. Padahal sudah disepakati para ulama dari masa ke masa bahwa menghadiahkan pahala itu bukan suatu hal yang terlarang. Asalkan ada kunci iman orang itu bisa menerima kebaikan sebanyak-banyaknya. jadi kebanyakan para ulama mengatakan boleh..." ungkapnya.

Berkurban menjadi ajang mencari kebaikan di sisi Allah Swt. Bagi orang yang sudah mampu seringkali ingin membagi kebahagiaan dengan menghadiahkan pahala kurban, maka kebanyakan ulama sepakat bahwa hal tersebut diperbolehkan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun