Zakat adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seorang muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Siapa saja? Yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Kewajiban dalam membayar zakat juga sudah banyak ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. Contohnya dalam surah Al-Baqarah ayat 43, "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (Q.S Al-Baqarah: 43).
Tak lepas dari itu, penggunaan dana zakat bisa dialokasikan ke berbagai sektor, seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan lain-lain, asalkan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan dalam zakat. Secara umum, fungsi zakat ini meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati manusia, sedangkan dalam bidang sosial menghapus kemiskinan dalam masyarakat, dan dalam bidang ekonomi juga berfungsi mengentaskan kemiskinan dan pemerataan pendapatan.
Pengalokasian dana zakat bisa digunakan ke dalam beberapa hal, seperti:
1. Pendidikan
Pengalokasian dana zakat untuk bidang pendidikan dilakukan dengan cara memberikan beasiswa kepada orang yang tidak mampu. Masalah mendasar yang dihadapi orang Islam adalah tingkat kehidupan sosial yang masih jauh dari kecukupan, sehingga banyak anak-anak yang kemudian tidak bisa melanjutkan sekolah. Masalah ini yang kemudian bisa diselesaikan dengan adanya program-program pendidikan untuk anak-anak yang tidak mampu dalam rangka pendayagunaan zakat, seperti program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) yang dibentuk oleh LAZ Al Azhar sebagai sarana pendidikan tempat belajar anak muda dalam mengembangkan potensinya dan menjadi pemuda kreatif.
Baca juga:Â Pemuda dan Dunia Zakat
2. Kesehatan
Dalam upaya penyaluran dana zakat untuk kesehatan salah satunya dilakukan dengan cara membuat program layanan kesehatan fakir miskin, karena untuk mendapatkan kesehatan yang berkualitas adalah hak semua orang termasuk mereka yang tidak mampu.
3. Sosial dan ekonomi
Mayoritas masyarakat Indonesia bermata pencaharian petani atau buruh. Masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang mampu, sehingga ini menjadi sorotan bagaimana peranan syariat dihadapkan dengan kemiskinan dan ketertinggalan masyarakat desa. Sistem zakat pada kalangan masyarakat desa kemudian bisa dikembangkan dengan beberapa faktor, seperti dana zakat disalurkan untuk menggarap lahan pertanian kolektif bagi para petani miskin berikut alatnya.