Mohon tunggu...
Elisya Wahyuningtiyas
Elisya Wahyuningtiyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Ilmu Komunikasi/Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa aktif Ilmu Komunikasi Untang Surabaya yang mempunyai hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengaruh Larangan Thrifting Bagi Pengusaha dan Masyarakat di Kota Surabaya

17 April 2023   13:33 Diperbarui: 17 April 2023   14:30 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Beta Puspitaning Ayodya, S.Sos., M. A.

Opini Publik Dan Propaganda A


Nama Penulis:

1. Felicia Riyanto

2. Elisya Wahyuningtiyas

3. Afina Dwiyanti

Kita hidup di zaman yang modern dan cepat seperti saat ini tentu saja mempengaruhi gaya hidup dan gaya berpakaian atau pemenuhan keinginan gaya hidup. Terutama pada generasi milenial atau yang sering disebut gen Z. dimana dizaman sekarang ini anak milenial atau gen Z  berlomba- lomba untuk lifestyle mereka sendiri. Bagi  individu yang  berpandangan  bahwa  gaya  berpakaian  yang  keren  merupakan  gaya  hidupnya,  mereka yang  sanggup  untuk  membeli  pakaian pakaian  yang  mahal,  namun  bagi  individu  yang  tidak sanggup  memenuhi  gaya  hidup  tersebut  mereka  akan  lebih  tertarik  untuk  berbelanja  murah namun  tetap  kekinian dengan cara berbelanja barang bekas. (Setiawan & Aulia, n.d.)Biasanya sering juga disebut dengan istilah thrifting.

Thrifting merupakan suatu kegiatan atau aktivitas berbelanja barang bekas. Thrifting bukan hanya mencari barang bekas yang hanya berupa pakaian saja, namun juga bisa berupa sepatu, alat elektronik, tas, barang antik, dan lain-lain. thrifting menjadi jalur alternatif bagi masyarakat kota Surabaya karena dapat berbelanja barang yang bermerk dengan harga yang masih terjangkau atau lebih murah. Walaupun thrifting menjual barang bekas tetapi barang yang dijual atau ditawarkan masih sangat bagus dan berkualitas seperti barang yang ada di mall, hanya saja yang membedakan barang thrifting dengan barang yang ada dimall adalah barang yang tidak baru lagi atau barang yang sudah pernah dipakai orang lain.

Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia terutama kota Surabaya masih gemar atau banyak mengincar barang thrifting semenjak dari tahun 2000-an hingga saat kini. Karena adanya manfaat dari barang thrifting itu sendiri yaitu masyarakat Surabaya bisa membeli barang yang banyak dengan harga yang murah sehingga tidak menguras dompet dan masyarakat Surabaya bisa lebih tampak fashionable dengan menggunakan barang branded hasil thrifting tersebut. Selain itu kita dapat merasakan sensasi suasana yang berbeda yaitu dengan kita berebut barang thrifting dengan orang lain secara offline datang ketoko maupun dionlineshop seperti Instagram, shopee dan tiktok. agar bisa menemukan barang yang unik atau langka.

Namun, dibalik keuntungan membeli barang thrifting dengan harga yang murah tetapi masih berkualitas, tanpa kita sadari dengan membeli barang thrifting dapat membawa dampak buruk bagi Kesehatan kita. Melihat hasil penelitian (Fatah et al., n.d.) bahwa pakaian thrift yang di impor dapat mengancam kesehatan dan ekonomi, karena tidak diketahuinya asal usul barang dan tingkat keamanan barang tersebut, dan juga bisa mengancam kesehatan karena ditemukannya banyak bakteri yang berkembang biak di serat serat baju tersebut, yang bisa menyebabkan beberapa penyakit ringan hingga penyakit berat.

Selain membawa dampak pada masyarakat dikota Surabaya thrifting juga membawa pengaruh yang besar bagi pengusaha thrifting itu sendiri. Seperti mereka dapat membuka peluang usaha dengan modal yang tidak terlalu besar namun dapat menghasilkan untung yang lumayan besar yang dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.

Adapun dampak negatif dari usaha thrifting bagi para pengusaha , yaitu membuat persaingan usaha yang cukup ketat sehingga banyak mereka yang harus berebut stok barang thrifting dari supplier, dan disisi lain mereka para pengusaha thrifting juga harus mulai sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga Indonesia. Dengan bersikap bijaksana dalam memilih produk serta tidak mematok harga terlampau tinggi.

Pemerintah sudah memberikan larangan kepada masyarakat Indonesia tentang larangan adanya thrifting di Indonesia terdapat didalam peraturan Menteri perdagangan no 40 tahun 2022 "tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor". Peraturan ini baru dijalankan pada tahun 2021 dilihat dari grafik data impor barang thrifting dari tahun 2019 yang meningkat drastis.

Penelitian ini kami lakukan dengan tujuan agar mengetahui opini publik dari pengusaha thrifting dan masyarakat Indonesia yang menjadi konsumen pakaian thrifting terutama dikota Surabaya tentang larangan usaha pakaian trifting. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kuantitatif dengan cara menyebar quisioner ke beberapa pengusaha thrifting dan juga para konsumen thrifting.

Dari Quisioner yang telah kami sebarkan kepada para responden, kami telah mendapatkan data dari responden kami. Dari sisi penjual dan juga pembeli bahwa 29% responden tidak setuju dan 71% responden setuju tentang larangan dihapusnya thrifting.

Alasan 29% (9 orang) responden setuju karena melanggar kebijakan pemerintah dan merugikan UMKM industri lokal. 71% (21 orang) tidak setuju karena responden bisa mendapatkan barang branded yang murah tetapi dengan kualitas tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun