Jika truk odol masih tetap beroperasi, artinya pemerintah mengambil jalan tengah agar tidak merugikan bagi pengusaha maupun sopir truk, sebab pengusaha berusaha melakukan pendekatan dan perpanjang penerapan aturan baru.
PASCA KENAIKAN HARGA
Pasca kenaikan harga komoditas bisa saja terjadi, Â ada kemungkinan oknum-okmun yang mempunyai kepentingan tertntu dengan membatasi akses transportasi baik darat maupun laut.Â
Itulah yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan pada distribusi bahan pangan, selama tidak ada pembatasan dan kepentingan public semua berjalan lancar.
Keselamatan berlalu lintas menjadi utama, sehingga sanksi khusus bagi sopir truk odol yang membawa muatan berlebihan atau tidak berhati-hati dalam berkendara harus diberikan sanksi berlapis, hal tersebut akan mengurangi kecelakaan beruntun.
SOPIR TRUK KEHILANGAN PEKERJAAN
Zaman ikut berubah dengan perkembangan teknologi dan infrastruktur pembangunan adalah solusi bagi masyarakat, saat ini sopir truk tidak ingin kehilangan pekerjaan akibat revisi UU No 22 Tahun 2009, tentang sanksi di tahun 2023 mendatang akan berdampak positif, Â negartif apa bila UU No 22 Tahun 2009 itu tanpa dipertimbangkan secara matang.Â
Pandemi covid-19 belum tuntas, sopir kehilangan pekerjaan, apakah pemerintah  menjamin hak mereka jika harus di-PHK dari perusahaan tempat ia bekerja?
PEMERINTAH HARUS MEMBERIKAN ALTERNATIF
Apakah revisi UU No 22 tahun 2009 Tetang sanksi berkendara Truk ODOL memberikan alternatif silahkan di lanjutkan sesuai dengan prosedur dan target yang ada.Â
Tetapi jika akan menimbulkan ketimpangan sosial, sebaiknya di undur sesuai dengan permintaan (APINDO) agar bisa mempertimbangkan aspek ekonomi, dan dampaknya bagi masyarakat.