Mohon tunggu...
Elison Manisa
Elison Manisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadikan pendidikan sebagai tools untuk membangun diri dan sesama.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup adalah perjuangan, selama nafas belum berhenti tetap belajar untuk menjadi inspirasi bagi dunia.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Aturan Zero Odol 2023, Pro-kontra Pemerintah, Pengusaha, dan Sopir Truk ODOL Kehilangan Pekerjaan

2 Maret 2022   01:02 Diperbarui: 2 Maret 2022   01:08 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi https://pixabay.com

Jika truk odol masih tetap beroperasi, artinya pemerintah mengambil jalan tengah agar tidak merugikan bagi pengusaha maupun sopir truk, sebab pengusaha berusaha melakukan pendekatan dan perpanjang penerapan aturan baru.

PASCA KENAIKAN HARGA

Pasca kenaikan harga komoditas bisa saja terjadi,  ada kemungkinan oknum-okmun yang mempunyai kepentingan tertntu dengan membatasi akses transportasi baik darat maupun laut. 

Itulah yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan pada distribusi bahan pangan, selama tidak ada pembatasan dan kepentingan public semua berjalan lancar.

Keselamatan berlalu lintas menjadi utama, sehingga sanksi khusus bagi sopir truk odol yang membawa muatan berlebihan atau tidak berhati-hati dalam berkendara harus diberikan sanksi berlapis, hal tersebut akan mengurangi kecelakaan beruntun.

SOPIR TRUK KEHILANGAN PEKERJAAN

Zaman ikut berubah dengan perkembangan teknologi dan infrastruktur pembangunan adalah solusi bagi masyarakat, saat ini sopir truk tidak ingin kehilangan pekerjaan akibat revisi UU No 22 Tahun 2009, tentang sanksi di tahun 2023 mendatang akan berdampak positif,  negartif apa bila UU No 22 Tahun 2009 itu tanpa dipertimbangkan secara matang. 

Pandemi covid-19 belum tuntas, sopir kehilangan pekerjaan, apakah pemerintah  menjamin hak mereka jika harus di-PHK dari perusahaan tempat ia bekerja?

PEMERINTAH HARUS MEMBERIKAN ALTERNATIF

Apakah revisi UU No 22 tahun 2009 Tetang sanksi berkendara Truk ODOL memberikan alternatif silahkan di lanjutkan sesuai dengan prosedur dan target yang ada. 

Tetapi jika akan menimbulkan ketimpangan sosial, sebaiknya di undur sesuai dengan permintaan (APINDO) agar bisa mempertimbangkan aspek ekonomi, dan dampaknya bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun