Mohon tunggu...
Elisa Putri
Elisa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN BONE

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menuntut Transaparansi dalam Pengelolaan Dana Zakat

9 Januari 2025   19:07 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:07 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagai seorang mahasiswa, baik dari perspektif ilmu sosial maupun ekonomi Islam, saya sangat prihatin dengan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat di Indonesia. Dana zakat, yang seharusnya menjadi sumber berkah dan solusi bagi permasalahan sosial, justru seringkali disalahgunakan akibat lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas. Ketidakterbukaan dalam pengelolaan zakat tidak hanya merugikan mustahik yang berhak menerima manfaatnya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, sehingga mengurangi partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka potensi besar zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan tidak akan dapat dioptimalkan. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan dana zakat harus menjadi tuntutan utama, baik melalui regulasi yang lebih ketat, audit independen, maupun keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga amil zakat. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola secara profesional, amanah, dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan umat serta pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Contoh kasus terkait hal ini terjadi di BAZNAS Jabar di tahun 2022. Kasus BAZNAS Jabar yang melibatkan penemuan 60 kwitansi kosong menjadi sebuah potret miris dari lemahnya penerapan prinsip-prinsip fiskal Islam dalam pengelolaan dana zakat. Fiskal Islam, sebagai bagian integral dari ekonomi Islam, menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan, terutama dana umat seperti zakat.  Namun, kasus ini justru menunjukkan adanya penyimpangan yang signifikan dari prinsip-prinsip tersebut. Adanya kwitansi kosong yang ditandatangani mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan dana zakat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan umat.
Lebih jauh lagi, kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana zakat. Dalam perspektif fiskal Islam, pengawasan bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keutuhan dana umat. Ketiadaan pengawasan yang efektif telah menciptakan celah bagi praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Kasus BAZNAS Jabar ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama bagi para pengelola dana zakat, bahwa pengelolaan dana umat adalah amanah yang sangat berat. Setiap rupiah yang terkumpul dari zakat adalah harapan bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, pengelolaan dana zakat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Kita perlu belajar dari kasus ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali.
Untuk mewujudkan pengelolaan dana zakat yang lebih baik, diperlukan beberapa langkah konkret, antara lain:
1.      Penguatan regulasi: Perlu adanya regulasi yang lebih tegas dan komprehensif terkait pengelolaan dana zakat, termasuk sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
2.      Peningkatan pengawasan: Pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat perlu dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak, seperti auditor independen, pemerintah, dan masyarakat.
3.      Peningkatan transparansi: Lembaga amil zakat harus mempublikasikan laporan keuangan secara berkala dan transparan, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
4.      Peningkatan kapasitas sumber daya manusia: Pengelola dana zakat perlu memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang keuangan dan manajemen.
5.      Peningkatan kesadaran masyarakat: Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat dan cara untuk mengawasi lembaga amil zakat.
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat dapat menimbulkan dampak sosial yang signifikan, terutama dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat. Ketika masyarakat merasa ragu atau tidak yakin terhadap bagaimana dana zakat mereka dikelola, mereka cenderung enggan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga tersebut dan lebih memilih cara lain yang dirasa lebih aman, seperti memberikan langsung kepada penerima. Akibatnya, potensi dana yang seharusnya dapat dihimpun dan dikelola secara lebih efektif untuk membantu masyarakat kurang mampu menjadi berkurang, sehingga tujuan utama zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan tidak dapat tercapai secara maksimal. Selain itu, kurangnya transparansi juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan dana, di mana dana yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang berhak justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika hal ini terus terjadi, bukan hanya lembaga amil zakat yang akan kehilangan kredibilitas, tetapi juga dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepedulian sosial di masyarakat karena hilangnya keyakinan terhadap sistem pengelolaan zakat yang seharusnya menjadi pilar keadilan dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan zakat bukan hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga sebuah keharusan moral demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana zakat dapat tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dari sudut pandang ekonomi Islam, masalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat merupakan sebuah ironi yang mencolok. Islam sangat menekankan prinsip-prinsip moral dan etika dalam pengelolaan harta, termasuk kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam distribusi dana zakat. Ketika transparansi diabaikan, bukan hanya amanah yang dikhianati, tetapi juga kepercayaan umat yang berkontribusi dalam sistem zakat menjadi terkikis. Hal ini dapat menimbulkan efek domino yang merugikan, di mana masyarakat menjadi ragu untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, lebih memilih jalur informal, yang pada gilirannya dapat mengurangi efektivitas program-program pemberdayaan berbasis zakat. Dari perspektif ekonomi, dampak negatifnya semakin luas karena kurangnya transparansi juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi syariah secara keseluruhan. Investor, baik individu maupun institusi, akan cenderung enggan menanamkan modal dalam sistem ekonomi yang tidak memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, dalam sistem ekonomi Islam, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga sebagai alat distribusi kekayaan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Oleh karena itu, tanpa adanya transparansi yang memadai, potensi besar ekonomi syariah dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi akan sulit diwujudkan secara optimal
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga amil zakat, dan masyarakat. Pemerintah harus memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta memberikan sanksi tegas bagi lembaga yang melanggar aturan guna memastikan pengelolaan zakat yang akuntabel. Sementara itu, lembaga amil zakat perlu meningkatkan transparansi dengan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta menjalani audit independen demi membangun kepercayaan publik. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran krusial dalam mengawasi pengelolaan dana zakat dengan menuntut transparansi dan memilih lembaga yang kredibel. Sinergi antara pemerintah, lembaga amil zakat, dan masyarakat sangat diperlukan agar dana zakat dapat dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi mereka yang membutuhkan.
Sebagai generasi muda, kita memiliki peran penting dalam mendorong perubahan. Kita dapat memulai dengan menuntut transparansi dari lembaga amil zakat, menyebarkan informasi tentang pentingnya transparansi, dan berpartisipasi dalam kegiatan pengawasan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa dana zakat benar-benar digunakan untuk tujuan yang semestinya dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun