Mohon tunggu...
Elisa Natalia
Elisa Natalia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tahukah Anda Tentang Tax Amnesty Secara Mendalam?

25 November 2016   12:32 Diperbarui: 25 November 2016   12:54 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak asing lagi bagi kita untuk mendengar kata “Tax amnesty”. Seperti yang kita ketahui bahwa tax amnesty adalah program pengampunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada para wajib pajak dengan cara melunasi tunggakan pajak dan membayar seluruh uang tebusan yang dimiliki. Tapi seberapa jauhkah anda mengetahui tentang program tax amnesty ini yang berjalan di Indonesia?

Tax amnesty ini diberlakukan di Indonesia tentu memiliki latar belakang yang mendalam, namun jarang sekali masyarakat memperhatikan tentang hal ini. Adapun beberapa latar belakang diberlakukannya tax amnesty adalah sebagai berikut:

  • Indonesia sebagai Negara Berkembang

Kita dapat melihat latar belakang Negara Indonesia yang masih berkembang dan sangat membutuhkan banyak pembangunan, maka dengan adanya tax amnesty pastinya akan meningkatkan APBN baik di tahun ini atau beberapa tahun ke depan. Meningkatnya APBN akan sangat dapat mendukung dan mempermudah proses pembangunan di Indonesia tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

  • Tingkat pertumbuhan perekonomian di Indonesia cenderung melambat

Dengan menyadari pentingnya stabilitas ekonomi makro yang merupakan faktor fundamental untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,  menjadikan timbulnya kebijakan tax amnesty, karena dengan tax amnesty diharapkan diikuti repatriasi sebagian atau bahkan keseluruhan aset orang Indonesia di luar negri yang akan membantu stabilitas ekonomi makro Indonesia. Hal tersebut dapat ditemukan dari nilai tukar rupiah, cadangan devisa, neraca pembayaran, atau likuiditas dari perbankan. Dengan hal tesebut dapat dilihat tax amnesty dapat membawa dampak yag bersifat  menyeluruh (makro) dan fundamental bagi perekonomian Indonesia (stabilitas ekonomi Indonesia).

  • Adanya program Automatic Exchange of Information (Pertukaran Informasi Otomatis)

Program Automatic Exchange of Informationmerupakan pintu masuk penegakan hukum. Dimana melalui program ini, otoritas pajak dapat memperoleh informasi yang pasti dari otoritas pajak Negara lain yang pada akhirnya akan dijadikan dasar pemungutan pajak.Dengan adanya program ini, Tax Amnesty merupakan upaya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela membayar pajak sebelum pemerintah melakukan law enforcement dengan memanfaatkan data dari Automatic Exchange System of Information.

Ya, dengan latar belakang tersebut menyebabkan pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan tax amnesty. Namun bukan hal yang mudah menerapkan program ini di Indonesia, banyak hambatan dan tantangan yang dialami oleh pemerintah. Diantaranya hambatan yang paling utama adalah mengenai keamanan dalam diterapkannya program tax amnesty. Karena jika keamanan tidak terjamin akan membuat para pelaku enggan untuk melakukan repatriasi dan deklarasi modal secara terbuka. Namun  Pemerintah telah mensiasatinya dengan menjamin kerahasiaan peserta tax amnesty, selain itu negara juga memastikan tidak akan mengejar-ngejar pelaku usaha (kontestan pengampunan pajak). Selain masalah keamanan, adanya juga masalah dengan Negara lain karena dengan adanya tax amnesty (apalagi cukup banyak repatriasi) akan menyebabkan beberapa Negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di Negara tersebut dan kemudian harus mengalami kerugian oleh karena adanya tax amnesty.

Perjuangan tak akan pernah sia-sia. Ya, sama halnya dengan pergulatan pemerintah dalam kebijakan tax amnesty pun tak sia-sia justru menghasilkan buah yang melimpah. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) mengklaim bahwa setoran uang tebusan peserta Amnesti Pajak di Indonesia adalah yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan semacam  ini. "Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun per 29 September 2016 pagi atau 0,65 persen dari PDB adalah yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR , Kamis (29/9) yang lalu. Semoga dengan kebijakan tax amnesty semakin membawa pada Indonesia yang lebih baik! Salam Merdeka!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun