Mohon tunggu...
Eli Safitri
Eli Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Akuntansi di Universitas YARSI dengan minat yang kuat pada bidang Akuntansi, Keuangan dan Pajak. Saya seorang yang cepat belajar dan memiliki kemampuan analitis yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih dalam KDPPLKS dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah

6 Juni 2024   20:46 Diperbarui: 6 Juni 2024   21:15 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era modern ini, sistem keuangan syariah telah menjadi bagian integral dari lanskap ekonomi global. Dengan prinsip-prinsip yang berlandaskan pada ajaran Islam, praktik keuangan syariah menawarkan alternatif yang sah dan etis bagi masyarakat Muslim maupun non-Muslim. Salah satu aspek penting dalam menjamin integritas dan transparansi praktik keuangan syariah adalah keberadaan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah).

KDPPLKS: Pondasi Pelaporan Keuangan Syariah

KDPPLKS merupakan kerangka konseptual yang menjadi landasan bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah. Ini adalah pedoman yang mengatur prinsip-prinsip dasar, konsep, dan ketentuan yang mendasari penyusunan laporan keuangan entitas syariah. KDPPLKS bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas syariah memenuhi karakteristik kualitatif, seperti relevansi, keandalan, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami.

Salah satu aspek penting dalam KDPPLKS adalah penekanan pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Ini berarti bahwa transaksi dan aktivitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan harus sesuai dengan hukum Islam dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). KDPPLKS juga menetapkan konsep-konsep kunci dalam akuntansi syariah, seperti kepemilikan, hak dan kewajiban, serta konsep keadilan dan kesetaraan.

Standar Akuntansi Keuangan Syariah: Pedoman Praktis untuk Pelaporan Keuangan

Sementara KDPPLKS menyediakan kerangka konseptual, Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah) memberikan pedoman praktis untuk pelaporan keuangan entitas syariah. PSAK Syariah adalah seperangkat standar yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi dan peristiwa ekonomi dalam laporan keuangan entitas syariah.

PSAK Syariah mencakup berbagai aspek pelaporan keuangan, seperti penyajian laporan keuangan, pengakuan dan pengukuran aset dan liabilitas, pengakuan pendapatan dan beban, serta pengungkapan yang diperlukan. Standar ini dirancang untuk memastikan konsistensi dan komparabilitas dalam pelaporan keuangan entitas syariah, sehingga memudahkan pemangku kepentingan untuk membandingkan dan mengevaluasi kinerja keuangan berbagai entitas.

Salah satu fitur unik dari PSAK Syariah adalah penekanannya pada transaksi dan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini mencakup akuntansi untuk produk-produk seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), ijarah (sewa), musyarakah (kemitraan), dan mudharabah (investasi dengan bagi hasil). PSAK Syariah juga memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran zakat, yang merupakan kewajiban bagi entitas syariah.

Harmonisasi dengan Standar Internasional

Salah satu tantangan dalam pengembangan KDPPLKS dan PSAK Syariah adalah harmonisasi dengan standar akuntansi internasional, seperti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan Standar Akuntansi Internasional (IAS). Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas syariah dapat dipahami dan diterima secara global, serta memfasilitasi perbandingan dengan entitas konvensional.

Dalam proses harmonisasi, KDPPLKS dan PSAK Syariah berusaha untuk mengadopsi prinsip-prinsip dari standar internasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat penyesuaian atau modifikasi yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam. Misalnya, konsep bunga dalam keuangan konvensional diganti dengan konsep bagi hasil atau margin keuntungan yang sesuai dengan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun